Dugaan Mark-Up Biaya PPDB SMPN 5 Merangin, Inspektorat Diminta Audit Khusus Dana Bos 

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 SMP NEGERI 05 MERANGIN yang berada di Jln. Lintas Bangko – Kerinci KM 43, Kecamatan Sungai Manau tahap I sebesar Rp. 96. 905. 257,  yang dicairkan pada 28 Maret 2023 perlu dipertanyakan.

Selanjutnya tahap dua senilai Rp. 97. 440. 000 di cairkan tanggal 25 Juli 2023 tahun lalu, menguap dugaan Mark-Up dan KKN oleh Kepsek maupun Pengurus Bos, kejanggalan tersebut perlu Audit Khusus APH dan Inspektorat Merangin.

Nilai dana BOS terbilang besar, merupakan angka yang cukup besar pula untuk sebuah SMP Negeri 5 Merangin, dugaan mark-up, ada indikasi bahwa beberapa item dalam laporan pertanggung jawaban tersebut telah di-mark-up atau dilebih-lebihkan nilainya.

Seperti yang mencolok, ada nya dua data siswa bodong,  yang mana pada DAPO Kemendikbud siswa sebanyak 166 orang sedangkan untuk data siswa Penerima Bos dilebihkan dua orang menjadi 168 orang, hal ini tentunya menambah kecurigaan adanya dugaan Mark-Up Biaya kegiatan.

Lebih anehnya lagi Pengurus Bos SMPN 5 Merangin tetap terus mengakali aliran dana Bos TA 2023 itu mengalir ke kantong pihaknya, hal itu terbukti pada Komponen realisasi laporan dana bos pada Point PPDB.

Modusnya adalah melaporkan biaya PPDB senilai Rp. 2. 624. 946 untuk tahap satu dan Rp. 1. 500. 000 untuk tahap dua.

Potensi KKN, Mark-Up tersebut dapat membuka peluang terjadinya KKN, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pihak yang berwenang perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui kebenaran dari dugaan tersebut.

Audit keuangan sekolah juga perlu dilakukan untuk memastikan keabsahan penggunaan dana BOS. Jika terbukti adanya mark-up dan KKN, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui SMP Negeri 5 Merangin pada tahun 2023 menerima Bantuan Operasional Sekolah BOS lebih dari angka 120 juta di bagi dengan dua tahap.

Besaran anggaran tersebut yang diduga adanya indikasi mark-up dan korupsi seperti kegiatan:

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Tahap Satu Rp. 19.419.xxx
Tahap Dua Rp. 13.700.xxx
Belum lagi termasuk SARPRAS.

Tentunya hal itu bukan tanpa dasar, hal ini dilihat dari kecilnya dugaan Pemasangan Papan Informasi sesuai juknis dalam Permendikbud, yang tidak terlepas dari prinsip pengelolaan Dana BOS secara umum yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Bahkan untuk Pembayaran guru honor dan tendik diduga kuat pihak sekolah melakukan penggelembungan anggaran.

Endah Widyawati Kepsek SMP Negeri 5 Merangin membenarkan adanya data siswa penerima Bos fiktif.
“Selisih 2 siswa dikarenakan pada saat tarik data sejumlah 168 kemudian setelah itu ada siswa mutasi,” Kata Kepsek.

Kepsek menambahkan, untuk masalah PPDB di lakukan pelaporan dua tahap
“Di tahap satu kata Kepsek, pada bulan Juni proses berlangsungnya PPDB, sedangkan di tahap dua bln Juli 2023 kegiatan yang berkaitan dengan PPDB yaitu kegiatan MPLS. Makanya terbaca di 2 tahap karena bulan yang terpakai Juni dan Juli.

Padahal sesuai aturan, kegiatan MPLS dilakukan diwaktu jam belajar mengajar, dan di bimbing oleh paling banyak 5 orang pembimbing dari satuan pendidikan, lalu apa alasannya Kepsek mengatakan anggaran PPDB di bayarkan untuk kegiatan MPLS. (By)