Kasus Tukang Ojek Berusaha Cabuli Penumpang, Divonis 5 Tahun Penjara!
Siasatinfo.co.id Bandung, -Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (35) divonis bersalah selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim lantaran berbuat cabul pada perempuan berusia 12...