Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) terlihat berusaha menunda dan enggan mengembalikan.
Sepenuhnya uang yang dikumpulkan dari para pelamar pada awal tahun 2025 lalu, skandal itu terjadi sebelun ia berpindah kantor ke Dinsos PPA. Ia beralasan dana itu telah di makan nya beramai-ramai termasuk di setornya ke Kabid yang ada di Damkar Merangin waktu itu.
Padahal pada tanggal (13/5/26) diruang kerjanya yang baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Merangin Abdul Lazik terkesan berbelit-belit.
Padahal sebelumnya sempat mengaku dan berjanji mengembalikan sepenuhnya uang tersebut jika setelah barang-barang proyek strategis Dinas Sosial di Dambetuk yang akan membangun Keramba Apung untuk SAD senilai 1,2 kata nya ke Media ini. “Tunggu saja saya menerima fee proyek ini ya” Insha Allah setelah barang nya sampai uang tersebut akan saya kembalilan.
Dengan bergulirnya waktu pada tanggal (18/5/26) awak media kembali menanyakan karena waktu itu bertepatan dengan barang-barang proyek tersebut sedang di salurkan oleh bupati Merangin dan di sampingi oleh nya sebagai Kadis Sosial.
Namun Abdul Lazik menjawab via Whatsapp “tunggu dua hari lagi orang itu ngasih”.
Kemudian di tanyakan lagi Abdul Lazik malah menjawab ” Masih menunggu teknisi memasang barang itu dulu seelah itu baru dia ngasih katanya, padahal korban pungli sedikit merasa bingung apa hubungannya kembalikan uang dengan proyek dambetuk tersebut.
Uang tersebut telah memasuki lebih kurang setahun “habis degan janji” jangan- jangan dia sengaja menuunda agar masa pensiun nya habis hanya hitung bulan kedepan ini. makanya dirinya beranggapan susah di jumpai publik, kata sumber hutang tetap hutang biar sampai mati akan kita tagih, “jelasnya.
Inspektorat, Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Merangin kini diminta ikut turun tangan, memerintahkan penyetoran segera seluruh dana ke kas negara atau dikembalikan langsung ke korban karena penundaan akan menambah pasal jeratan hukum bagi Kadis dan pihak terkait.
Pada Kamis (22/5/26) media kembali mengkonfirmasi via pesan whatsapp, kapan itikad baik mengembalikan uang (DM) warga Kecamatan Tabir Ulu tersebut sepenuhnya namun kadis Abdul Lazik enggan dan tetap bungkam, lain yang di tanya lain pula yang di jawabnya. (By)

















