Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 3 Merangin Menguap, Aparat Hukum di Minta Serius Usut Realisasinya

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Akhir – akhir ini di sekolah SMP Negeri 3 Merangin menjadi buah bibir di semua kalangan masyarakat. Tapi bukan karena prestasi yang di raih.

Sebaliknya, karena disebut banyak kebijakan yang di buat pihak sekolah berdampak pada kerugian termasuk pada penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 juga patut di pertanyakan.

Murid 68 orang jumlah dana Rp. 38. 250. 000
Murid 50 orang jumlah dana Rp. 28.125. 000
Murid   7 orang jumlah dana Rp.   2. 625. 000
Murid 11 orang jumlah dana Rp.   7. 500. 000.

Seiring berjalannya waktu, kebobrokan demi kebobrokan pihak sekolah terus terbongkar. Saat ini yang menjadi sorotan hangat adanya aroma praktek korupsi dalam alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Kuat dugaan dengan modus penggelembungan data siswa penerima Bos serta pada beberapa biaya kegiatan dan dugaan pembayaran biaya kegiatan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023  lalu.

Tak heran sejumlah kalangan mendesak INSPEKTORAT Merangin bersama pihak Penegak Hukum untuk memeriksa Kepsek dan Bendahara SMPN 3 Merangin. Terkait dugaan korupsi pada penggunaan dana BOS yang diduga korupsi tersebut sangat sulit untuk di bantah.

Pasalnya, pada data Dapo Kemendikbud Riset dan Teknologi semester data 2022/2023 Murid SMPN 3 Merangin untuk Siswa laki-laki berjumlah 76 orang dan
Siswi berjumlah 64 orang dengan total keseluruhan 140 orang.

Hal tersebut bertolak belakang pada data penerima bos yang berjumlah 173 Penerima, tentunya ada dugaan kelebihan data penerima bos sebanyak 33 penerima.

Ini terungkap pada data realisasi dana bos TA 2023, karena data tersebut di sinkronkan dan di Mutakhir oleh pihak sekolah selambat-lambatnya akhir Agustus 2022 lalu.

Mengenai data laporan pengelolaan BOS SMPN 3 Merangin yang terekspos, terinput di BOS Kemendikbud riset dan teknologi  seperti yang di peroleh media ini, dinilai adanya dugaan Mark-Up.

Penggelembungan atau pembelanjaan fiktif yang dilakukan pihak sekolah, serta dugaan pengelolaan keuangan BOS tidak sesuai dengan petunjuk/aturan yang ada, mulai dari petunjuk teknis sampai aturan pelaksanaan penggunaan dana BOS yang diamanahkan kepada SMP Negeri 3 Merangin.

Bermula  dari adanya data atau perhitungan pengelolaan, terdapat pada laporan yang dinilai tidak proporsional dimana pada tanggal 23 February 2023 pihak sekolah telah mencairkan dana Rp. 100. 340. 000, dengan Jumlah Siswa Penerima 173 dan menganggarkan biaya (PPDB) sebanyak Rp. 2. 922. 113 untuk tahun ajaran 2022/2023.

Tentu data tersebut hanya selisih lebih kurang 6 bulan sejak PPDB dan Pemutakhiran data pada Agustus tahun 2022,  besar kemungkinan pihak sekolah dinilai menambah data fiktif ataupun diduga sengaja tidak menyinkronkan data baru seusai PPDB pada tahun 2022 lalu.

Namun, soal dugaan 33 orang murid fiktif penerima BOS di SMPN 3 Merangin Serta terkait Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Untuk Tahap Satu Rp. 4. 880. 000, – dan Tahap Dua  Rp. 5. 555. 580
yang diduga terjadi penggelembungan anggaran dan termasuk dugaan pembayaran honor pelatih yang fiktif.

Kemudian kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah juga terjadi pembengkakan di Tahap Dua 17 juta lebih, yakni di Tahap I Rp. 7. 985. 990,-

Tahap dua Rp. 17. 513. 922
Jika dilihat di lapangan diduga tidak sesuai fisik di dan dana untuk post tersebut diduga kuat di korupsi.

Adapun yang menjadi sorotan utama akan alokasi dana BOS di SMP Negeri 3 Merangin sesuai data Laporan/ Realisasi TA 2023 yang berjumlah Rp. 200. 680. 000, – sementara Rp. 100. 340. 000,-  yang di cairkan pada ( 23/2/ 23) dan untuk Tahap Satu, selanjutnya senilai Rp. 100. 340. 000, yang di cairkan pada (25/7/23) untuk Tahap Dua.

Namun anehnya Komponen pada Point Pengembangan Perpustakaan hanya di anggarkan pada Tahap Satu Rp.  7. 922. 600. Sedangkan Tahap Dua Rp. 0, berarti
Minim sekali minat pembaca di SMPN 3 Merangin tentunya. Dan hal ini perlu di pertanyakan dan butuh audit khusus APH.

Kemudian terdapat pembengkakan pada Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahap Satu, Rp. 30. 008. 730
Tahap Dua,  Rp. 33. 602. 385.

Menjawab konfirmasi yang di kirimkan media pada pihak SMPN 3 Merangin ARPIAKH RISTIA, S.Pd berhasil di konfirmasi secara langsung pada Selasa (25/6/24) dengan singkat ia mengatakan  “kenapa dindo naikan beritanya”.

Selang beberapa detik duduk, bersama Kepsek, tampak pihak Inspektorat Merangin datang dua orang, selesai pertemuan mereka Kepsek malah menyeletuk.

“Buat apalagi konfirmasi saat ini, saya telah di panggil Inspektorat Merangin,” singkat Kepsek yang sering di sapa Bu Pia.(By)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini