Aparat Bungkam, Penampakan Galian C Pinggir Jalan Nasional Pulau Pandan Kerinci Rawan Longsor

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aneh!! Penampakan berupa penambangan bahan Galian C yang diduga ilegal dengan titik lokasi pinggir Jalan Nasional Desa Pulau Pandan, Kecamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi sepertinya tidak tersentuh hukum oleh aparat berwenang.

Tak heran, jika bias dari pembiaran galian C diduga liar ini, sontak menuai buah bibir bagi pengendara yang berlalu lalang atas bungkamnya aparat berwenang terhadap aktivitas penambangan liar ini.

Sebab, selain takut terancam antrian, rawan longsor, dilokasi antrian dump trukc dapat memicu kecelakaan lalulintas jika ini dibiarkan tanpa mengindahkan peraturan lalulintas serta izin penambangan.

Padahal sama diketahui, bahwa bersifat Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Menurut keterangan beberapa sumber mengatakan kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (25/6/2024) pukul 07:00 WIB, bahwa penambangan tanah dan antrian mobil dump truk membawa hasil penambangan dipinggir jalan nasional berlokasi di Pulau Pandan ini perlu dipertanyakan izin galian C nya.

“Galian C dilokasi ini perlu dipertanyakan izin operasionalnya, jika ada izin dari mana mereka dapatkan, karena ini berlokasi pinggir jalan raya.

Setau kami Galian C atau golongan tambang mineral dan bebatuan termasuk operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu.”

“Aparat berwenang yang berada dikawasan hukum Polda Jambi dan Polres Kerinci serta pejabat terkait untuk menutup operasional Galian C ini, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, rawan longsor,” ujarnya.

Pihak berwenang sebagai pemberi izin dari Pemerintah Provinsi diminta tegas dan menutup kegiatan penambangan tanah pinggir jalan.

Untuk diketahui, bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Rabu ( 26/6/2024), belum diketahui siapa oknum pemilik dan penanggungjawab Galian C tersebut yang terkesan kebal pelanggaran aturan dan tidak tersentuh hukum.(Tim Red)