Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Abdurrahman Sayuti, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korusi (Gertak) Jambi kembali menggugat Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Gugatan ini terkait dengan Uji Materiil Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 3 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Saya sudah memasukkan surat permohonan uji materiil ke MA di Jakarta pada hari ini Senin 24 Juni 2024 ke MA dan langsung diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara Staff Bagian Hak Uji Materiil MA. Dan ada pun termohon 1 adalah Bupati Batanghari dan termohon 2 adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari,” kata Abdurrahman Sayuti.
Dia juga mengatakan, adapun alasan permohonan yang kami ajukan pertama tentang kewenangan MA berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
“Kedua kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
“Yang menyatakan Bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan seterusnya,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk kedudukan hukum pemohon, bahwa Pemohon adalah Masyarakat Kabupaten Batang Hari dan kedudukan hukum ini antara lain; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 .
Yaitu Tentang Pemerintah Daerah Pasal 309 yang menyatakan bahwa “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.”
“Ya, hingga saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari banyak yang belum berjalan, sehingga memberikan dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap Pembangunan di Kabupaten Batang Hari dengan membawa kerugian bagi Pemohon selaku Masyarakat Kabupaten Batang Hari untuk menikmati dan merasakan Pembangunan Kabupaten Batang Hari,” jelasnya.
Menurut dia, Pemohon berhak untuk merasakan dampak Pembangunan dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024.
Tapi kenyataannya, hingga saat ini antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disepakati dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Batang Hari, sebagai wakil rakyat dengan Bupati sebagai Kepala Daerah berbeda dengan yang kemudian dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2023, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sehingga menghambat Pembangunan di Kabupaten Batang Hari.
Bahkan, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kepentingan dan kedudukan hukum (Legal Standing) secara langsung atas Permohonan Uji Materiil ini.
Sehingga dengan demikian adil dan berdasar hukum kiranya Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan a quo.
“Adapun pokok-pokok permohonan kita Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah.
Dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” paparnya.
Kemudian, sebelum diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.(Herlas/Red)