Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Salah satu Pejabat di Dinas P dan K Kabupaten Batang Hari ditengarai telah meng intervensi operator Dinas yang mengakibatkan seorang Wanita sebagai Guru Honorer Gagal Daftar SSCN PPPK Jalur P3 Tahun 2022.
Padahal saat ini Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui BKPSDM, telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 810/1183/BKPSDM/2022, tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2022.
Seleksi tersebut diperuntukkan untuk tenaga guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam pengumuman tersebut disertai dengan formasi dan kebutuhan setiap tingkatan sekolah dalam Kabupaten Batanghari.
Namun naas yang di alami oleh salah tenaga guru honor yang berinisial (AT) yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari.
Kejadian yang dialami AT berawal pada hari sabtu tanggal 12/11/2022. Ibu AT bermaksud ingin mendaftar di SD. 74/I Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi.
Saat itu suami dari ibu AT sudah berkomunikasi dengan kepala sekolah dan operator sekolah dan beliau sangat terbuka menerima ibu AT untuk mendaftar di sekolah tersebut karena memang ada lowongan.
Dan operator pun sudah mengirimkan WA, bahwa data ibu AT sudah masuk dalam dapodik yang dibuktikan dengan Screenshot.
Selanjutnya ibu AT melaksanakan pendaftaran melalui akun yang telah dibuat. Namun saat mau mengakhiri pendaftaran info yang tertulis formasi sudah tidak tersedia.
Sekira pukul 16.00 Wib masuk notifikasi WA dari nomor yang tidak dikenal dengan kalimat yang sangat mengejutkan.
“Ibu tolong jangan masuk di SDN 74 karena ada keponakan saya, nanti ribut.
Kemudian masuk lagi notifikasi WA kedua yang berbunyi “ Saya pak Sobli, kemudian masuk lagi wa ketiga “ Dihapus bilang OP nyo.
Berselang tak lama muncul lagi WA yang ke empat berbunyi “Tlg buk siapo yang bantu ibuk katanya dari dinas Syko org dinas.”
Dengan masuknya notifikasi WA tadi, itulah bukti ada nya intervensi dari dari pejabat tersebut.
Sehingga data ibu AT di hapus di dapodik SD.74/I Rantau Kapas Tuo, sehingga ibu AT tidak bisa melanjutkan pendaftarannya sebagai calon PPPK untuk jalur P3 tahun 2022.
Sewaktu di konfirmasi oleh awak media kepada ibu AT, beliau berkata saya merasa dirugikan, ini menyangkut masa depan saya.
“Saya mohon kepada Bapak Bupati agar dapat menindak pejabat yang telah meng intervensi.( DA/Red)