Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

0

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga (3) orang terdakwa, Mantan Kades Sumino, Pjs Kades Zulfikar, dan Pendamping Lokal Desa Irwandi.

Berdasarkan informasi dihimpun, Selasa kemarin (21/7/2026) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021) yang merugikan negara hingga Rp.644 juta.

Secara detail para terdakwa yakni, eks Kepala Desa Sumino divonis 2,5 tahun penjara, Pjs Kades Zulfikar 1,5 tahun penjara, dan Pendamping Lokal Desa Irwandi 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini diselidiki dan diproses oleh Kejari Sungai Penuh bekerja sama dengan Inspektorat, dengan modus operandi pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas pengelolaan dana yang diterima desa.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang berdasarkan hasil penghitungan audit mencatatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 597.333.417.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino.

Sementara itu, terdakwa Zulfikar yang merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Kemudian hukuman untuk terdakwa Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap ketiga terdakwa ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya lebih berat dari terhadap terdakwa korupsi Desa Batang Merangin. (Hls/AlRed)