Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, hari ini Rabu (26/8/26) resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka di Dinas Damkar.

Masing-masing tersangka berinisial LS, Eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh selaku Pengguna Anggaran (PA), serta YS, yang menjabat sebagai bendahara pada instansi tersebut.

Terhadap kasus ini, tim penyidik langsung melakukan tindakan penahanan setelah menemukan bukti dan memperoleh hasil audit terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (26/08/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk masa penahanan selama 20 hari.

Kejari Sungai Penuh menetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan perkara korupsi Damkar Sungai Penuh menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.350.343.

Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. Pada Februari 2026, penyidik Kejari Sungai Penuh juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, satu unit brankas turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto Siregar menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.

Kejari Sungai Penuh selanjutnya akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Karena itu, penyidik masih menelusuri aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran operasional Damkar tahun 2022–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, termasuk dugaan SPJ fiktif yang berpotensi merugikan uang negara sekitar Rp.1.375.350.343, -(Rp.1, 37 Miliar). (Dfi/Red)