Terungkap.!! Berkedok Warung Jual Sayur, Wanita Janda Diciduk Polisi Nyambi Jualan Sabu

0
Ini lokasi warung sayur Farida (50) terendus petugas hanya kedok jualan sayur. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Sumsel – Kedok nyambi sebagai penjual sayu-sayuran disebuah warung dipinjami warga karena kasihan terhadap wanita janda yang tak dirawat anaknya, ternyata disalahgunakan untuk transaksi jualan narkotika jenis Sabu.

Terendus Polisi, wanita janda bernama Farida, 50, yang sehari-hari berdagang sayuran di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, diciduk polisi.

Sebab, janda Farida membuka warung sayur ternyata hanya kedok agar leluasa mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat ulahnya tersebut, dia pun diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (21/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Anggota kami mengamankan pelaku atas laporan warga setempat, yang mengatakan pelaku memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi, Jumat (23/7) kepada awak media.

Usai penyelidikan kata Kasat, ternyata benar Farida bertransaksi narkoba di warung sayurnya.

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di TKP. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, serta satu lembar kertas putih.

Dari TKP diamankan sebuah timbangan digital warna silver, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dua bal plastik bening, dan uang Rp 200 ribu.

Diungkapkan AKBP Andi, pelaku ini merupakan warga Lorong Cek Latah, merupakan kawasan rawan pengedaran narkoba. Kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polrestabes Palembang, maka situasinya cenderung sepi.

“Dia ini berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur. Ia dipinjami tempat sedikit oleh warga atau pemilik rumah dengan alasan kasihan, dia janda, dan tidak diurus anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” tambahnya.

Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(Ydi/Sst)

Tinggalkan Balasan