Tak Jelas Pengadaan Tanah Rumah Dinas Bupati Kerinci, Ada Indikasi Jual Beli Tanah di Mark Up

0
Jalan Dikerjakan PT.Danau Blidang Menuju Rumah Dinas Bupati Kerinci, Lokasi Koto Rendah - Sei Gelampeh. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Hingga saat ini tak jelas status soal pembelian tanah untuk pembangunan rumah dinas (Rumdis) Bupati Kerinci di Kecamatan Siulak pada 2018.

Seperti sengaja ditutup – tutupi anggaran jual beli tanah ini. Tidak tertutup kemungkinan jual beli tanah untuk lokasi Rumdis berindikasi Mark Up anggaran dan dapat untung.

Padahal judul paket tertera di LPSE Kabupaten Kerinci Yaitu, Jalan Koto Rendah – Sungai Gelampeh (Menuju Rumah Dinas), dengan nilai kontrak Rp 14,6 Miliar.

Pekerjaan Jalan Koto Rendah – Sungai Gelampeh (Menuju Rumah Dinas), Ini Bukti Ada Pengadaan Tanah Rumdis.Media Siasatinfo.co.id

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Kamis (3/9/2020) dari beberapa sumber, kisruh soal jual beli tanah untuk lokasi Rumdis,  berpolemik lantaran pemilik tanah H.Amirudin dan Yalpani bersama rekan sepadan tanah itu belum ada terima ganti rugi maupun jual beli.

“Sampai saat ini belum ada jual beli tanah untuk lokasi rumah dinas bupati dilokasi tanah kami.

“kami tidak mempersulit jual beli tanah itu. Cuma sampai saat ini bupati Adirozal belum ada panggil kami.

“Memang ada isyu kami mempersulit pihak Pemkab Kerinci untuk mengganti rugi. Padahal bukan mempersulit, tapi kalau sudah sesuai dengan NJO nya, ya tentu kami jual,”ujar sumber siasatinfo.co.id.

Selain itu, mencuat jual beli tanah Rumdis tersebut sama sekali tidak terdaftar pada bidang aset Pemkab Kerinci.

Informasi yang dihimpun, tanah tersebut dibeli dari anggaran di Dinas PUPR tahun 2018, Bidang Cipta Karya PUPR dan langsung sebagai PPK nya Alpianto,ST.MT. Anehnya hingga akhir 2019 belum ada sertifikat tanah tersebut yang terdaftar.

Menurut sumber, BPKAD hanya menerima surat jual beli saja. Padahal mekanisme pembelian tanah oleh pemerintah melalui SKPD wajid disertifikat karena ini merupakan aset daerah.

“Yang seharusnya bila ada pembelian tanah oleh SKPD wajib disertifikatkan.
Setidaknya sporadik nya diserahkan ke bidang aset pada saat rekonsiliasi untuk dicatat dalam KIB A SKPD sebagai penambahan aset” ungkap sumber siasatinfo.co.id.

Selain berpolemik, siasatinfo.co.id mendapat bocoran terkait soal jual beli tanah H Amirudin ada penyerahan uang senilai Rp 600 Juta, yang diserahkan ke Yoka selaku Adc Bupati Adirozal.

Namun tidak diketahui secara jelas penyerahan uang senilai Rp.600 juta itu, untuk jual beli tanah berlokasi dimana.

Sementara itu, Alpianto mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kerinci, hingga berita ini dipublish siasatinfo.co.id, belum dapat diperoleh keterangannya.(Ncoe/Red).