Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Pelaku DN (24) terduga mesum dengan gadis bawah umur setelah dilaporkan ke Polres Kerinci, sempat buron beberapa bulan lamanya, berhasil diringkus Polisi dikediamannya.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pemuda yang menyetubuhi anak dibawah umur yang masih duduk dikursi kelas 3 salah satu MAN di Kota Sungaipenuh, Selasa (12/5/2020)
Pria terduga pelaku itu bernama lengkap Deka Novriadi (24) asal Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh tangkap, saat berada dirumahnya.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11/2019) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib pelaku menyetubuhi korban ditaman Husein,” Kata Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi dalam pers rilis.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Air Teluh, sebelumnya melarikan diri beberapa bulan lalu.
“Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas kasat.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Kasatreskrim Polres Kerinci.(Rt/red).