Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terungkap modus jual kulit manis kering dengan dugaan penipuan milik pedagang, Bapak Kadri (73) Warga asal RT 01, Desa Pelak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, hingga merugi capai ratusan juta rupiah.
Parahnya, pelaku Efendi usai membawa barang dagangan korban Bapak Kadri senilai ratusan juta itu tak kunjung dia bayarkan. Sehingga, kelakuan curang pelaku ini sontak saja menjadi bahan omelan disepanjang warung Desa Pelak Gedang.
Sepertinya koban Kadri dicurangi dan merasa ketipu oleh pelaku Efendi (27) warga RT 02 Desa Pelak Gedang, yaitu oleh orang kepercayaannya sendiri yang tega berkhianat dan tidak amanah.
Diketahui sebelumnya, Bapak Kadri merupakan pedagang senior yang sudah banyak makan asam garam itu, tentu menjadi kesal dan bikin gerah dengan tingkah laku Efendi pedagang baru jadi yang menipunya.
Menurut keterangan Pedagang Kadri dikediamannya, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 18:00 WIB menerangkan kepada siasatinfo.co.id, bahwa awal kejadian ini bermula dari kepercayaannya kepada pedagang baru jadi bernama Efendi yang satu warga sama, yakni Desa Pelak Gedang.
“Efendi ini saya percaya karena awalnya sering pinjam uang untuk beli kulit manis petani, uang pinjaman pun tepat waktu di kembalikan.
“Tentu saya percaya dengan kejujurannya selalu membayar pinjaman tepat waktu. Nilai uang pinjaman awal mula memang tak seberapa jumlahnya,”ujar Pedagang Kadri.
Lebih lanjut diterangkan Kadri yang umurnya sudah lanjut usia itu, pelaku Efendi saya percaya membawa kulit manis kering ke Padang untuk dijual.
“Namun setelah di bawa ke padang untuk dijualnya, uang hasil penjualan malah tidak saya terima dengan berbagai alasan.
“Dia bawa dagangan kulit manis kering ke Padang sebanyak dua kali. Pertama dia bawa pada tanggal 10 April 2021. Selang waktu 1 minggu kemudian, Efendi kembali dipercaya kedua kalinya untuk menjual kulit manis milik saya ke Padang pada 17 April 2021.
Terhitung dari dua kali dia jual kulit manis saya ke Padang, Efendi curangi saya dan saya tertipu senilai Rp. 160 juta, Rp 800 ribu.
“Saat ini sudah masuki 4 bulan uang saya belum juga pelaku kembalikan dengan alasan uang habis dan belum ada pembayaran dari pembeli di Padang ketika ditagih pada awal mulanya usai dijual,”ungkapnya.
Saya berharap agar pelaku Efendi untuk segera mengembalikan uang pembayaran kulit manis sejumlah Rp 160, Rp 800 ribu yang digelapkan pelaku.
“Jika tidak, tentu dengan berbagai upaya akan kita tempuh meskipun dia sesama warga Desa Pelak Gedang yang baru menikah disini,”tandas Pedagang Kadri.
Perkembangan terakhir dugaan kasus penipuan dilakukan Efendi itu, sudah diketahui pihak keluarganya. Namun upaya damai secara kekeluargaan untuk segera membayar pun di injak pelaku dengan berdalih menunggu tanah ladangnya terjual di jalan buntu Desa Kebun Baru.
Hingga berita ini dipublish siasatinfo.co.id, Efendi belum diperoleh keterangannya terkait perbuatan curang serta dugaan penipuan terhadap diri korban. (Yls/Red Sst)