Siasatinfo.co.id,Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, siap melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga orang yang telah melakukan pencurian, pemerkosaan serta pembunuhan terhadap Suku Anak Dalam (SAD).
Hal ini di sampaikan oleh Kajari merangin Martha Parulina Berliana SH. MH saat diWancarai beberapa awak Media di Kantor kerjanya di Kajari Merangin Kamis 23/7/20
Sebagaimana yang telah di beritakan di media, bahwa pelaksanaan eksekusi di laksanakan di Merangin, ya kami di Kajari Merangin pada intinya siap” jelas Martha Paruliana.
Namun untuk sementara ini kami dari pihak Kajari Merangin mengaku belum menerima perintah.
“Sampai saat ini pihak Kajari Merangin belum menerima perintah tentang pelaksanaan eksekusi tersebut” ungkap ibu Kajari Merangin.
Ketiga orang terpidana mati ini merupakan pelaku pencurian pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadii pada Sabtu, 29 September tahun 2000 lalu, di kawasan ulu Sungai Kunyit Dusun Patekun, Desa Nalo Baru, kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Atas perbuatannya ketiga orang tersebut yakni Sopyan, Harun dan Syargawi akhirnya mereka divonis dengan hukuman mati.(Bayhakie).