Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Dua Warga Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditahan pihak Polres Kerinci, Minggu 21/03/2021 lantaran merusak proferti milik PLTA dan mengganggu kegiatan PLTA di Tamiai.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan ada dua orang warga Pulau Sangkar ditahan polisi.
Dua warga Pulau Sangkar tersebut adalah T dan U, keduanya ditahan lantaran diduga mengganggu kegiatan PLTA Kerinci di desa Tamiai.
“ada dua warga pulau sangkar ditahan polisi, T dan U, itu persoalan kegiatan PLTA di Tamiai” ungkap sumber kepada media ini.
Dua orang yang ditahan tersebut merupakan tim 20 di Desa Pulau Sangkar, tim 20 ini adalah pejuang untuk membangkitkan kembali Adat Rencong Telang Pulau Sangkar.
Aslori Humas Kerinci Merangin Hidro (KMH) juga mengakui bahwa ada penangkapan dua orang warga pulau sangkar tersebut.
“saya di jakarta, saya dapat informasi ada dua orang yang ditahan, karena lakukan pengerusakan properti milik PLTA” ungkap Aslori singkat Minggu sore 21/03/2021 pukul 16.30 wib kepada media ini.(Sst/red).