Kisruh Dugaan Siswa Fiktif dan Dana Bos, Gubernur Jambi Diminta Desak Inspektorat Periksa Kepsek SMAN 5 Merangin

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terkait kisruh dugaan Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang berpotensi merugikan uang negara sepertinya Gubernur Jambi sepertinya mesti turun tangan.

Publik berharap Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H selaku Gubernur untuk mendesak dan memberi perintah kepada Inspektur kantor Inspektorat Daerah Jambi H. Agus Herianto, S.H.QGIA, untuk memeriksa maupun audit khusus Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Merangin, Henang Priyanto S.Pd. M.Si. di bawah naungan Dikbud Provinsi Jambi yang di pimpin H. Syamsurizal, S.E., M.Si.

Pasalnya, baru-baru ini Kepsek Henang Priyanto S.Pd. M.Si. selaku pengguna anggaran bersama tim Bos disekolah SMAN 5 Merangin mulai terendus media dugaan permainan curang yang berpotensi merugikan keuangan Bos.

Untuk itu, ikut campur Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H menyurati Inspektorat Provinsi serta Aparat Penegak Hukum dari pihak Kepolisian Polres Merangin Polda Jambi diminta harus turun kelapangan, guna mengecek laporan realisasi dan memeriksa kucuran BOS khususnya di SMA Negeri 5 Merangin tahun anggaran 2023.

Sebab, banyak kejanggalan dan diduga anggaran ratusan juta di sejumlah kegiatan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilingkungan sekolah.

Tak hanya aparat penegak hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian pun diharapkan turut campur memeriksa realisasi Bos di sekolah tersebut.

Item penggunaan dana BOS SMA Negeri 5 Merangin yang patut di audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jambi yakni, sebesar Rp22.895.000 lebih dugaan Mark-Up biaya PPDB pada tahap II.

Selain itu, untuk pembelian buku, pembelajaran dan ekstrakulikuler, administrasi sekolah dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, patut diduga terjadi pembengkakan anggaran.

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H melalui Inspektorat Provinsi Jambi yang dipimpin Inspektur H. Agus Herianto, S.H, dinilai mampu untuk melakukan audit khusus investigasi penggunaan BOS langsung ke SMAN 5 Merangin.

“Kapan perlu APIP dari Inspektorat Provinsi melakukan survei ke toko penyedia barang yang tercantum dalam kuitansi laporan pertanggungjawaban pada realisasi dana BOS TA 2023.

Transparansi penggunaan dana BOS merupakan kewajiban sekolah untuk mempublikasikannya. Supaya masyarakat tahu kemana saja uang Bos dikucurkan Kepala Sekolah,”ujar sumber.

Diharapkan ketegasan Gubernur Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H. melalui H. Syamsurizal, SE, M.Si. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Pembinaan SMA Hj. Harmadeli. M.Pd melalui Manager Bos, Ida untuk lebih disiplin dalam penatausahaan dana BOS.

“Karena dugaan tim Manajamen Bos Dinas Pendidikan sepertinya kurang mengendalikan pengelolaan Kas di setiap bendahara Bos.

Kepala satuan pendidikan tidak mematuhi ketentuan terkait penggunaan, pelaporan Dana BOS Se Provinsi Jambi. Akibatnya dana bos diduga rawan terjadi kecurangan,”tambah sumber lagi.

Ini rincian realisasi dana BOS SMA Negeri 5 Merangin senilai Rp 424.530.000, – dengan jumlah Siswa Penerima sebanyak 534 yang di cairkan pada tanggal 24 Juli 2023.

Sedangkan jumlah Siswa-siswi yang terdapat pada data Dapo Kemendikbud hanya berjumlah 522 orang penerima dana Bos, patut dicurigai selisih jumlah siswa berjumlah 12 orang  adalah fiktif sebagai penerima bantuan dana dari Bos.

BERIKUT REALISASI PENGGUNAAN NYA:
TAHAP I Tanggal Pencairan 12 April 2023
Anggaran Dana BOS TA 2023
Jumlah dana yang diterima sekolah
Rp 424.530.000
Jumlah Siswa Penerima 534

BERIKUT RINCIAN PENGGUNAANNYA
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
pengembangan perpustakaan Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 10.282.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 21.737.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 48.508.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
langganan daya dan jasa Rp 26.250.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 36.510.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 2.720.000
pembayaran honor Rp 129.605.000
Total Dana Rp 275.612.000

SEMENTARA UNTUK TAHAP II TA 2023
Tanggal Pencairan 24 Juli 2023
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 424.530.000
Jumlah Siswa Penerima 534

RINCIAN PENGGUNAAN
penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.895.000
pengembangan perpustakaan Rp 119.409.300
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 64.970.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 56.390.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 68.265.200
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.400.000
langganan daya dan jasa Rp 18.000.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 42.171.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 47.000.000
pembayaran honor Rp 128.947.000
Total Dana Rp 573.448.000

 

Sementara itu, Henang Priyanto S.Pd. M.Si, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Merangin saat dimintai keterangannya pada Minggu 9/6/24 di Bangko depan SMPN 4 Merangin  membantah tudingan tentang laporan jumlah penggelembungan jumlah siswa sebanyak 12 orang itu, itu bukan salah saya itu kebijakan orang Dikbud Provinsi bagian Bos dan Kementrian.

Bahkan Kepsek berdalih dan menuding  pihak Dikbud Provinsi Jambi dibawah pimpinan H. Syamsurizal, SE, M.Si. dan Hj. Harmadeli, M.Pd serta Bu Ida kurang teliti atas hal yang tersebut.

“Saya akui ada perbedaan data antara bos dan siswa pada Dapodik” namun itu bukanlah wewenang saya itu adalah pihak manajemen BOS di Dikbud Provinsi Jambi serta orang Kementerian,”kata Kepsek berdalih melemparkan tanggungjawab ke Dikbud Provinsi.

Dikatakannya lagi, Soal Dana Bos saya tidak tahu menahu, terkait itu semua silahkan konfirmasi ke Dikbud Provinsi Jambi,” jelas Henang santai.

Biar tidak terjadi penyelewengan dan korupsi aliran dana Bos di SMA Negeri 5 Merangin, banyak kalangan berharap agar penegak hukum memeriksa Kepala Sekolah serta tim berwenang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Bos disekolah tersebut.* (By)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini