Keseringan Pesta Sabu, Aciak dan Mahdi Pondok Sungaipenuh Diringkus Sat Reskoba Kerinci

0
Sering Pesta Narkoba, Aciak dan Mahdi Warga Pondok Tinggi diringkus Polres Kerinci. Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Lagi-lagi taji penyidik kita di Polres Kerinci dari Satuan Resnarkoba Polres Kerinci pada hari sabtu (28/08/21) kemaren sekira pukul 16.00 WIB berhasil meringkus dua pria pelaku narkoba.

Keseringan pesta Sabu, 2 orang pria itu adalah Aciak dan Mahdi orang laki-laki warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, karena penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu.

Diungkapkan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Safrizal, SH.MH yang di sampaikan kanit Narkoba Polres Kerinci, Ipda Yandra Kusuma, SE kepada Media, Minggu (29/08/21), bahwa 2 orang tersebut yakni Samsul Rizal alias Aciak (55) dan Mahdi alias Madi pondok (48), keduanya di tangkap di tempat yang berbeda.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, saya sebagai Kanit Resnarkoba juga memimpin tim opsnal untuk melakukan penangkapan yang berdasarkan informasi tersebut ” ujar Yandra.

“Tepat pada hari Sabtu (28/08/21) sekira pukul 16: 00 WIB, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yakni Samsul Risal di kediamannya kami menemukan 1  buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sisa yang sudah dipakainya 1 buah bong lengkap dengan pipet, 2 buah pirex kaca, 2 buah korek api dan 1 pak plastik klip warna bening, saat di interogasi dia mengakui barang haram tersebut di dapat dari saudara Mahdi ” jelasnya.

“Kami juga langsung melakukan olah TKP di kediaman Mahdi yang beralamat di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi dan di sana kami menemukan 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pirex kaca berisi serbuk kristal bening yang di duga sabu dan 1 buah korek ” beber Kanit.

“Kedua pelaku tersebut di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun ” urai Kanit Narkoba. (Ncoe)