Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Soal lepasnya Darifus selaku Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, dari jeratan hukum Tipikor ditemukan ada kerugian negara oleh pihak Kejari bikin gusar netizen dan para 3 tersangka yang telah ditetapkan.
Diketahui kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017 yang fisiknya dilaksanakan 2018, diproses oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus berlanjut hungga ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Namun anehnya, Darifus selaku Kepala Dinas terkesan menari diatas 3 tersangka yaitu, Asril, ST.MT (AS) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkanpada penyidik kejaksaan tinggi jambi, guna diajukan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Menariknya, pengungkapan kasus ini sangat membutuhkan keseriusan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, apa lagi terkait dengan Kepala Dinas Bencal yang harus di usut secara tuntas.
Sebab pencairan dana 30 persen kegiatan proyek bencal tahun 2017 itu ditanda tangani oleh Darifus selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran.
Hal ini diungkapkan oleh tersangka Asril selaku PPK, untuk pencairan dana 30 % pada awal pekerjaan semua diteken Kadis Darifus. Kontrak kerja, Ganing, dan pencairan dana 30% semua diujung Pena Kadis.
“Perintah kerja awal (Ganing) itu ditandatangani Kadis Darifus, serta pada kontrak kerja semua diteken Pengguna Anggaran.
“Proses awal saat itu, saya sudah membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bapak Bupati Adirozal, karena saya sakit ,”ujar Asril.
Sejak awal sudah diketahui keterlibatan Kadis Darifus, Namun pihak Kejaksaan Negeri Kerinci Sungai Penuh sepertinya enggan mengikut sertakan Darifus sebagai tersangka.(Jm/Rt).