10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci sudah dinyatakan memiliki hukum tetap terhadap 10 orang terdakwa.

Sebagai tindak lanjut atas inkracht 10 orang terdakwa, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus menggenjot pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan, Pemkab Kerinci, sejak Selasa kemarin (9/6/26).

Untuk diketahui, bahwa total uang pengganti yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp. 2.700.438.900,- dari total kerugian negara sebesar Rp.5,5 Miliar atas kecurangan pekerjaan fisik proyek PJU Dishub Kerinci yang dipimpin Heri Cipta.

Menurut keterangan Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto, SH.MH, pada konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Sungai Penuh, menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap 10 terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk kali ini, pihak Kejari sedang fokus pada eksekusi putusan, khususnya pembayaran uang pengganti sebagaimana amanat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan, tetapi juga memastikan aset negara dipulihkan secara maksimal.

Dana hasil pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,7 M hingga sekarang telah resmi masuk ke kas negara,” ujar Kajari Sungai Penuh.

Meski mayoritas kewajiban telah dipenuhi, Robi mengungkapkan masih adanya tunggakan pembayaran dari salah satu terpidana, Amirruman.

Berdasarkan putusan pengadilan, Amirruman diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 281 juta. Namun, hingga saat ini, ia baru menyetorkan sebesar Rp.187.551.414.

“Hal ini menyisakan kekurangan pembayaran sebesar Rp181.232.660 yang wajib segera diselesaikan sesuai amar putusan,” tegas Robi.

Kejari Sungai Penuh memberikan peringatan keras terkait tunggakan tersebut. Apabila Amirruman tidak memenuhi kewajibannya, pihak kejaksaan akan segera melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik terpidana untuk menutupi kekurangan tersebut.

Jika aset yang ditemukan masih belum mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kejari Sungai Penuh memastikan akan terus mengawal eksekusi putusan hingga seluruh kewajiban para terpidana terpenuhi secara maksimal tanpa sepersen pun kerugian negara tidak terpenuhi oleh pelaku korupsi. (Red)