Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten Merangin, Sabtu (6/6/26) menuai sorotan dan hanya dinilai akal-akalan semata tanpa memikirkan efisiensi kegiatan belajar dan mengajar (KBM) murid.
Program yang disebut sebagai langkah penyegaran organisasi itu dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan, melainkan terkesan sebagai kebijakan administratif yang kurang mempertimbangkan kondisi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya perempuan yang sudah lansia.
Sejumlah pihak menilai rotasi tersebut justru menimbulkan beban baru bagi kepala sekolah yang telah lama mengabdi dan mendekati masa purna tugas.
Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, sejumlah ASN perempuan lansia disebut harus berpindah tugas ke lokasi yang cukup jauh dari tempat tinggalnya.
Selain menghadapi tantangan mobilitas dan kondisi kesehatan yang tidak lagi prima, mereka pun terpaksa merogoh kocek bulanan lebih besar.
“Kebijakan penyegaran memang menjadi hak dan kewenangan pemerintah daerah namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia, kesehatan, serta kondisi keluarga ASN yang bersangkutan,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, rotasi jabatan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja, bukan sekadar perpindahan posisi tanpa pertimbangan yang matang.
Ia menilai kebijakan yang berdampak pada ASN perempuan lansia berpotensi menurunkan semangat kerja dan menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan pendidikan.
Selain itu, sejumlah guru dan tenaga pendidikan berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Mereka meminta agar penempatan kepala sekolah mempertimbangkan faktor jarak tempuh, kondisi kesehatan, dan masa pengabdian, terutama bagi ASN yang sudah memasuki usia lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang berkembang.
Namun sebelumnya, pemerintah daerah menyatakan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi, pemerataan sumber daya manusia, serta peningkatan efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
Meski demikian, polemik mengenai kebijakan tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dengan mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan kepegawaian yang diambil.(Bay)


















