Konsultan Proyek Pokir PJU Dishub Kerinci Rp 5,4 M Bakal Nyusul 9 Tersangka? Dewan Melenggang Cuci Tangan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah penetapan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek PJU Dishub Kerinci tahun anggaran 2023, semula berjumlah 7 orang, kini melebar menjadi 9 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tak berhenti hanya 9 tersangka, terhadap perkembangan kasus korupsi PJU ini menjalar ke ranah pengawasan proyek.

Mungkin kah Konsultan Pengawas bakal nyusul tersangka karena diduga satu komplotan jahat memuluskan praktik penyimpangan capai Rp.2,7 Miliar.

Desakan publik berharap supaya Direktur CV.Syandatananirwasita Indotech yang berperan sebagai Konsultan Pengawas mesti ikut terjerat hukum dan anggota Dewan terlibat Pemilik Pokir bakal melenggang cuci tangan.

Terungkapnya modus kasus Tipikor di Proyek PJU Dishub Kerinci, bermuara dari dugaan penitipan paket Pokir sejumlah Anggota Dewan yang harus di Lelang (Tender) malah sengaja dipecah menjadi 41 paket PL (Penunjukan Langsung).

Konsultan Perencanaan harusnya mengetahui pemecahan paket seperti itu dilarang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021, namun tetap menyusun perencanaan kerja.

“Jika saja konsultan mengetahui dan tetap menyusun rencana Speck Fisik pekerjaan konstruksi PJU, yah ini nama turut bersekongkol dan diduga telah terjadi rekayasa teknis dari awal pekerjaan,”ujar beberapa sumber.

Lanjut beberapa sumber menyebutkan, bahwa peran konsultan Pengawas dan Perencanaan tidak dapat lepas secara kasat mata di depan penegak hukum.

“Karena konsultan Pengawas penentu dari mutu dan kualitas pekerjaan fisik proyek PJU Dishub Kerinci anggaran 2023 yang sudah merugikan keuangan negara.

Tercatat di LPSE non tender adalah CV Syandananirwasita Indotech, beralamat dijalan Dedy Hendrawan, ST, yang beralamat di Sidomulyo Pekanbaru Kota mesti bertanggungjawab.”

“Kabarnya bendera perusahaan konsultan ini dibawa Andri suami dari Kabid PSDA PU Kota Sungai Penuh. Kalau Andri punya kuasa direktur yang tertuang dalam notaris berarti dia yang harus bertanggungjawab sepenuhnya,”ujar sumber.

Diketahui, non tender belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa-jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil transportasi pengadaan dan pemasangan PJU nilai pagunya adalah Rp. 57. 225. 000. (Rp.57,2 Juta).

Keterlibatan konsultan dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas dan sudah tertuang dalam kontrak ikut melaksanakan keuangan proyek PJU Dishub Kerinci anggaran tahun 2023.

“Tentunya konsultan memegang peran kunci, baik dalam merancang spesifikasi teknis. Membuat berita acara harian, mingguan hingga bulanan terkait progres realisasi pekerjaan di lapangan.

Saya yakin pihak penyidik Kejaksaan lebih jeli terhadap peran konsultan sebagai penentu, sebagai penerima dan penentu final pencairan terakhir kontraktor.”

“Karena kasus Proyek Pokir Dewan PJU sudah ditemukan BPKP ada kerugian negara sekitar Rp 2,7 M itu, mereka pun di pihak konsultan tidak bakal bebas begitu saja dari jeratan hukum,”pungkasnya.

Sementara itu, disampaikan pada jumpa Pers, Kamis lalu (17/7/25), Kajari Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, SH MH, tidak menampik bakal ada tambahan tersangka selanjut terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani penyidik.

“Tentang konsultan sudah ada beberapa orang yang diperiksa penyidik, ini masih pendalaman dan tunggu saja.

Tentang keterlibatan ada pihak dari beberapa dewan juga sedang didalami penyidik dan tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah menjadi tersangka.”

“Jika penyidik sudah memiliki dua alat bukti sah, tentu kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,”ujarnya dihadapan awak media. (Ncoe/Red)