Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih. Begitu nasib Efrin anak kandung dari saudara Zahrulpalah karena kendaraanya dirampas (Tarik Paksa) begitu saja pada saat sedang berjalan oleh oknum mata elang (Matel) tepat nya di bandara Jambi.
Atas tindakan tersebut saudara Efrin resmi melaporkan atas penarikan paksa tersebut ke mapolda Jambi, laporan tersebut yang berbunyi.Satu unit kendaraan truc canter HDX Denga No Pol B.9288.KDE Oleh oknum Debkolektor (matel) atas perintah dari pihak lesing Dipo berdasarkan surat laporan/pengaduan no: reg./501/1X11/2024/Ditreskrimum.
Yuda selaku supir mengatakan kepada tim media ini.”Pada saat itu saya membawa muatan batu bara dan saya bongkar muatan tersebut di talang duku.
“Sehabis itu saya putar balik mau menuju arah Muara Bulian, pas di belakang bandara Jambi tiba-tiba saya di stop oleh beberapa oknum debkolektor tersebut.
Mereka langsung mintak STNK mobil yang saya bawah dan kebetulan pada saat itu. Saya tidak membawa STNK cuman ada poto nya di hp. Setelah mereka poto tersebut salah satu dari mereka langsung merampas kunci mobil yang saya bawa, mereka tidak ubah nya seperti orang mau merampok,”Ujarnya.
“Kerena saya merasa takut dan mereka ramai,mau tidak mau saya ikutilah apa kata mereka.Padahal saya juga minta kepada mereka untuk menunjukkan surat-surat perintah penarikan.
Tapi mereka tidak melihatkannya,malah mereka lansung saja memaksa saya untuk bawak mobil ke gudang JBA tempatnya di belakang bandara, sesampainya mobil digudang tersebut tidak lama kemudian datanglah greb(ojek) entah siapa yang mesan nyuruh saya naik diantar la saya ke simpang rimbo”,Terang Yuda sebagi sopir.
Untuk diketahui Kapolda sudah perna mengintruksikan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sbb :
1). Bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasing nya dan lakukan menghimbau.
(2). Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
(3). Laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.
Himbauan pengadilan:
Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).Karena mereka tidak ubahnya seperti para Begal terang-terangan
Masyarakat harus tahu ini.
Viral kan!!
Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan di teror oleh yang namanya Dept Colector.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.
Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.
Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan.
Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.(Dev/Red)