Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Kabag dan Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh.
Ini terkait dugaan persekongkolan, memihak dan telah melakukan maladministrasi terhadap penetapan CV Zifran Nugraha sebagai pemenang paket Tembok Penahan Sungai Bungkal dengan HPS Rp. 1,5 milyar dan Tembok Penahan Batang Merao dengan HPS Rp. 800 juta.
“Indikasi kecurangan proses tender sudah vulgar sekali. Setelah kita masukkan sanggahan, dalam waktu sesegera mungkin kita akan laporkan Kepala dan Pokja UKPBJ ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujar sumber dari rekanan.
Sementara itu, Randi ST Kabag UKPBJ Kota Sungai Penuh dikonfirmasikan melalui WhatsApp hingga berita ini dipublish belum ada jawaban. (Sef/Red)


















