Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terkait Laporan Dugaan TPPU Walikota Sungai Penuh, Zoni Irawan selaku pelapor dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 15,7 milyar menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh penyidik Polda Jambi, untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Kita siap memberikan klarifikasi. Laporan yang kita sampaikan langsung ke Kapolda Jambi, dan informasi yang kita peroleh dari Agustiar Gafar yang juga rekan kita yang juga pelapor, bahwa laporan itu sudah sampai ke Subdit III Tipikor Polda Jambi,” ujarnya.
“Untuk klarifikasinya kita siap kapanpun juga. Atas laporan itu kita siap bertanggung jawab dunia akhirat,” bebernya.
Sebelumnya, Agustiar Gafar mengungkapkan kepada media, bahwa dirinya bersama rekan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap laporan tersebut di Polda Jambi. Bahkan, dia mengapreasiasi Kapolda Jambi.
“Kita sangat mengapreasiasi pak Kapolda Jambi. Surat laporan yang kita masukkan melalui staf Kapolda Jambi, mendapat tanggapan cepat dari Bapak Kapolda. Informasi yang kita terima, sudah sampai di Subdit Tipikor 3 Polda Jambi,” ujarnya.
“Untuk klarifikasi laporan yang sudah kita laporkan itu, kita sudah siap dipanggil oleh penyidik Polda Jambi untuk mengklarifikasinya,” terangnya.
Ditambahkannya, menyikapi soal laporan tersebut, dia dan rekan pelapor lainnya dan juga sejumlah penggiat anti korupsi mengharapkan supaya dilakukan pengusutan tuntas.
“Iya, kita minta diusut tuntas se tuntasnya,” bebernya
Untuk diketahui, Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, dilaporkan atas dugaan kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan data dari pelapor, Diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (Empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh. Dengan rincian dilantik 25 Juni 2021 dan pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki saham SPBU.
Dalam kepemilikan saham tersebut, tidak hanya dimiliki oleh Ahmadi Zubir saja. Dalam laporan itu, Herlina yang merupakan ASN di Kota Sungai Penuh dan sekaligus istri Walikota Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Saham sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi dan juga Caleg terpilih dari Partai PAN Kota Sungai Penuh.
Dan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir sekaligus Calon DPRD Provinsi Jambi terpilih dari PDI-P juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
“Banyak masyarakat bertanya darimana Ahmad Zubir yang baru 4 bulan dilantik sudah mendapat dana Rp 15,7 M untuk membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah,” timpa Khumaini yang juga salah satu pelapor.
Berdasarkan hasil informasi yang berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, ditemukan berupa adanya bukti-bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah lebih kurang sebesar Rp 15,7 Miliar.
“Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.15,7 M ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. diduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dan Fee proyek di Pemkot Sungai Penuh.
Berdasarkan Letter Of Agreement (LOA) yang ditandatangani H. Abdul Murady Darmansyah dan Ahmadi Zubir pada tanggal 02 Oktober 2021 pihak pertama (Abdul Murady Darmansyah) mengalihkan hak milik dan hak kelola SPBU 24.371.46 dan tanah lokasi SPBU.
Dengan nomor sertifikat hak milik nomor 121 atas nama H. A. Murady Darmansyah kepada pihak kedua (Ahmadi Zubir) dengan harga Rp. 15.000.000.000, (Lima Belas Milyar Rupiah),” ungkap Zoni. (Sef/dfi/Red)