Sasatinfo.co.id, Berita Jambi – Rusak nama Korps Polisi Pamong Praja Kota Jambi dengan melakukan perbuatan curang yakni Pungli terhadap pelaku usaha, Dua orang petugas Pol PP ditindak tegas dan dipecat tidak hormat dari satuan Pol PP.
Pelaku curang ini kepergok sedang melakukan pungutan liar kepada para pelaku usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4.
Terungkap kasus ini berawal dari dua (2) anggota satpol PP memungut uang dengan cara menakuti para pelaku usaha saat PPKM.
Modusnya karena pelaku usaha tidan tahu aturan soal PPKM leluasa mereka tekan untuk membayar uang kepada oknum satpol PP yang bertugas.
Berhasil diperoleh keterangan dari Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, mengakui ada kasus Pungli yang dilakukan 2 orang anggotanya yang sudah diambil tindakan tegas dengan pemecatan.
“mereka berdua selaku anggota Pol PP sudah kita pecat karena melakukan pungli. Hal ini dilakukan di lapangan tepat di depan anggota Satpol PP Kota Jambi lainnya.
“Dia berdua kita pecat secara tidak hormat, karena melakukan pungutan liar saat PPKM level 4 di Kota Jambi,” tandas Mustari dengan nada kesal atas perlakuan anggotanya.
Disebutkan Mustari, kedua Pol PP itu merupakan pegawai honorer warga kota Jambi berinisial ZH dan RT. Saat melakukan pungli mereka berpakaian dinas, padahal izin di lapangan tidak ada.
Diungkapkan Mustari, selama 10 tahun bekerja dua anggota Pol PP tersebut sudah berulang kali membuat kesalahan, sehingga membuat malu instansi Pol PP, baik itu narkoba maupun pungutan liar.
Karena 2 pelaku melanggar kode etik yang dibuat, dua Pol PP itu langsung dipecat secara tidak hormat.
“Nilai uang yang dipungli oleh anggota PP kita pecat nilainya tidak terlalu besar, namun kita juga sudah kembalikan uang kepada korban.
Dan kita sangat berterimakasih kepada masyarakat yang membantu mengungkap perlakuan Pungli anggota Pol PP,”imbuh Mustari kepada awak Media.(Al/Red Sst)