Siasatinfo.co.id, Boalemo – Peristiwa asusila pencabulan menimpa gadis diatas sebuah mobil dekat kafe di Pentadio, wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, heboh dibicarakan.
Soalnya, aksi pencabulan itu melibatkan seorang oknum Polisi lantaran berperan sebagai pelaku video adegan pencabulan remaja. Aksinya, membiarkan dan video kan kejadian dianggap netizen sangat keterlaluan.
Belakangan mencuat kasus ini karena video pencabulan itu beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat rompi bertuliskan polisi terletak pada tempat duduk dalam mobil yang dijadikan tempat pencabulan tersebut.
Kejadian ini menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan adanya keterlibatan oknum polisi dalam aksi pencabulan yang videonya beredar di media sosial. Dan oknum polisi itu bertugas di Polres Boalemo, seperti dilansir dari Inews.id.
Namun, sambung Wahyu, oknum polisi bukan pelaku perbuatan tidak senonoh itu, melainkan sebagai perekam aksi cabul tersebut.
”Jadi diperjelas di situ yang pelaku tidak senonoh bukan polisi. Itu bukan anggota polisi, tapi sekelompok remaja yang sedang dalam pengaruh miras kemudian berbuat asusila di dalam mobil yang kemudian divideokan oknum polisi tersebut.
Namun dia juga salah, bukan melerai, menegur, malah mem-videokan,” ujar Wahyu kepada MNC Media Portal Indonesia, Minggu (24/1/2021).
Peristiwa dalam video tersebut kata Wahyu terjadi dekat sebuah kafe di Pentadio, wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada awal Desember 2020 lalu. Namun rekamannya baru belakangan ini tersebar luas.
Oknum polisi yang merekam pencabulan itu saat ini sedang dalam pemeriksaan karena desersi, meninggalkan tugas atau dinasnya selama satu bulan.
”Status oknum polisi di sini dia sedang dalam proses pemeriksaan karena desersi, meninggalkan tugas selama hampir satu bulan,” katanya.
Bahkan menurutnya, oknum polisi perekam aksi cabul tersebut terancam dipecat dari Polri.
”Dari kesalahan desersi satu bulan saja di PP Nomor 1 Tahun 2003 itu sanksinya bisa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Apalagi ditambah dia merekam video terhadap perbuatan asusila, kena pidana juga,” tutur Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, bahwa gadis korban pencabulan yang terlihat dalam rekaman video tersebut tidak melakukan bunuh diri seperti yang diisukan.
”Siapa yang bilang? Itu perempuan yang di-video pekerja kafe, sedangkan korban bunuh diri statusnya pelajar, jadi tidak ada hubungannya,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, sudah ada lima orang yang dimintai keterangan dalam kasus video cabul tersebut.
”Saat ini mereka yang terlibat sedang diproses Satreskrimum Polres Boalemo untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dapat diancam dengan UU pornografi dan juga UU ITE,” pungkasnya.(Pens/Sst).