Siasatinfo.co.id, Berita BATANGHARI – Terkesan kebal hukum tungku sebagai wadah pemasakan minyak mentah masih beroperasi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di RT 2 desa kilangan.
Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, tempat pemasakan tersebut kuat dugaan milik Robin Singa Rimbun alias Ndut.
Menurut Ketua Aliansi Wartawan Indonesia DPC Kabupupaten Batanghari Indra Wijaya, dikonfirmasi di tempat pemasakan tungku milik Robin alias Ndut mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan ada terus kegiatan Ilegal drilling.
“Lebih parahnya, Tungku Pemasakan Minyak Illegal diantaranya malah berada dipinggiran jantung kota Muara Bulian.
“saya turun ke lokasi dan melihat secara langsung kegiatan pemasakan tersebut, dan benar seolah ranah hukum di Batanghari seperti Tutup Mata saja.” sebutnya Rabu (28/10/20).
Dikatakan Indra dirinya Berharap agar kegiatan Pemasakan untuk tungku tersebut segera di tindak.” Kami akan laporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri,” tegas Ketua AWI Pada Wartawan.
Indra Menyebutkan dirinya akan investigasi seluruh tungku yang ada.” Saya sudah pegang semua data, dan sudah mengetahui ada nya Informasi uang koordinasi kepada oknum.
“Ini tidak bisa dibiarkan oleh pihak yang berwenang. Jika tidak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum tentu kerusakan lingkungan akan semakin parah,”tegas Indra kepada siasatinfo.co.id. (Herlas/Red).