Solihin diadili Hakim TIPIKOR karena ada unsur kesengajaanya melakukan mark Up harga dengan perkiraan harga sendiri ( PHS ) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 318 juta.
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi,- Terbukti bersalah Solihin selaku kepala bidang jaminan dan prasarana di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo itu, ia diadili di Pengadilan Tipikor Jambi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014, Solihin divonis 1 tahun 2 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/3).
Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa divonis hukuman 1 tahun 2 bulan. “Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho seperti dilansir beberapa media Jambi.
Putusan ini sebagaimana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sekadar diinformasikan, Solikin sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku PPK didakwa karena terlibat dalam pengadaan alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014 lalu. (Ded / Red ).