Tanjungpinang, Siasatinfo.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1 Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla) Lantamal IV Tanjungpinang dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin menangkap Usman Bin Mohamad Yusuf yang membawa naskoba jenis sabu-sabu seberat 220 gram dari Malaysia di Pantai Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (30/5).
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat melakukan konfrensi pers di Mako Lantamal IV menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat Tim F1QR mendeteksi ada tiga kapal boat pancung pengangkut TKI ilegal dari Malaysia tujuan Perairan Batam.
Selanjutnya Tim F1QR Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin melaksanakan pemeriksaan terhadap adanya tiga unit boat pancung kayu asal Pulau Batam yang membawa 55 orang TKI ilegal dari Malaysia ke Perairan Batu Merah pada koordinat 01° 11′ 378″ LU – 104° 00′ 444″ BT.
Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan salah satu penumpang TKI illegal terlihat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan secara teliti. Dimana tim curiga dengan alas kaki sandal yang digunakan penumpang tersebut ada keanehan.
“Setelah anggota melakukan pemeriksaan dengan membuka alas sandal kanan dan kiri ditemukan bungkusan dengan dikemas lakban warna hitam. Setelah lakban tersebut dibuka terlihat kemasan plastik bening berupa serbuk kristal putih. Saat anggota melakukan introgasi, diakui yang bersangkutan bahwa benda tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya dari Johor, Malaysia,” ujar Danlantamal IV.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara tersangka mengakui sabu-sabu tersebut titipan seseorang di Malaysia yang akan dibawanya ke Aceh. “Apakah tersangka merupakan kurir atau ada hubungan dengan jaringan narkoba internasional, tim intel masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Digagalkannya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, berkat kerja keras Tim F1QR yang rutin melakukan patroli di Perairan Kepri. Apalagi selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran ini banyak dimamfaatkan para pelaku kejahatan, terutama penyelundup narkoba yang menjadikan Kepri sebagai daerah transit.
Selain mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu, turut diamankan dari tersangka uang dengan mata uang rupiah dan ringgit, paspor, dua unit handphone dan kartu ATM. Sedangkan hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya negatif.(*Red/DzR)