Tuduhan Gaji Ganda terhadap Kades Darlen, ditampik keras oleh Sekdis Yanto Dium. Istilah gaji ganda itu sebutan orang yang tidak baca aturan.
Siasatinfo.co.id, berita Kerinci,_ Terkait dengan pemberitaan asal tuduh terhadap Kades Darlen, Siulak Kecil Mudik, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci – Jambi itu, ternyata membuat geram Sekdis Pemdes dan Kabag Hukum Pemda Kerinci.
Pasalnya, berita ini sengaja dicuatkan kepermukaan tanpa terlebih dahulu mengkomfirmasi pihak Pemda Kerinci yang tau persis tentang aturan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil turut menjadi Kepala Desa.
Menurut keterangan Zufran, SH, MH, selaku Kabag Hukum Pemda Kerinci kepada siasatinfo.co.id, istilah gaji ganda bagi Kades yang berstatus PNS itu mana ada.
” Pegawai Negeri Sipil boleh saja jadi Kepala Desa. Gaji dia tetap hidup sebagai PNS. Insentif selaku Kades itu pun hak mereka wajib diterima,” tegas Zufran pada media online siasatinfo.co.id.
Lebih lanjut ditegaskan Sekdis Pemdes Kerinci Yanto Dium didampingi Kasi bina kelembagaan Yonet Efendi, diruang kerjanya baru – baru ini mengatakan, istilah gaji ganda merupakan unsur ketidak senangan saja.
” Untuk Kabupaten Kerinci ada Tiga PNS yang jadi Kepala Desa ( Kades ), yakni Harkani, Desa Sanggaran Agung ( Kec. Danau Kerinci ), Ali Akbar, Desa Tanjung Batu, ( Kec. Keliling Danau ), Darlen, Desa Siulak Kecil Mudik, ( Kec. Siulak ).
Ketiganya berlatar belakang PNS. Mana ada istilah gaji ganda diterima Kades, baca aturan lah,” Tandas Yanto Dium Geram.
Berhasil dikutip media siasatinfo.co.id , pada Peraturan Daerah ( PERDA ), Nomor 12 tahun 2015, Bagian Ketiga, Paragaraf 2 di Pasal 49,tentang, pencalonan dan Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil, pada ayat 1, 2, dan 3, sebagai berikut;
Ayat 1. Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Ayat 2. Apabila PNS sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ), teroilih dan diangkat menjadi Kades yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa. Tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Ayat 3. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kades sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (2), berhak mendapatkan tunjangan Kades dan penghasilan lain yang sah.
Berdasarkan PERDA Nomor 12 tahun 2015 diatas tersebut, para Kepala Desa yang berlatar belakang PNS tidak tersandung gaji ganda seperti yang disebut – sebut dalam berita yang sengaja dicuatkan oknum warga Siulak Kecil Mudik, Kecamatan Siulak, pada saat ini. ( JM/ Red ).