Pria Tanah Tumbuh Bungo, Pencuri Laptop Diringkus Polisi

0

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Pria berinisial EDN 24 tahun Pelaku Curat (Pencurian dan Pemberatan) dengan membobol Ruko warga Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil diringkus Polisi dari petunjuk rekaman CCTV oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo.

EDN ditangkap oleh Tim Spartan saat berada di Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada hari Jum’at (04/06/2021) sekira pukul 15:30 WIB, tanpa ada perlawanan kepada petugas.

Kasus ini terungkap lantaran pihak Kepolisian menerima Laporan dari korban pencurian di Ruko Jalan Saleh Somad, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar pada, hari Senin (31/08/2020) lalu.

Ini kronologisnya, pada saat anak korban ingin mengambil laptop diatas meja ruang tamu yang raib entah kemana. Lalu dilakukan pengecekan pada rekaman CCTV dan diketahui ada 1(satu) orang Pelaku laki-laki yg tidak dikenal memasuki rumah.

Usai pengecekan barang-barang yang hilang ternyat 1(satu) unit laptop merk lenovo dan uang sekitar 2,6 juta rupiah ikut raib digondol si pelaku maling.

Di TKP ditemukan bekas congkelan di jendela bagian belakang lantai 3 ruko milik korban. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Mapolres Bungo untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Bagus Faria,S.I.K,MH dalam kesempatan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan Seorang Pemuda Merupakan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Senada dibeberkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan sementara bahwa pelaku mengakui masih ada tindak pidana lain yang dilakukan pelaku yakni, seperti di beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bungo. Terkait hal tersebut pihak Kepolisian akan melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Laptop Merk Lenovo warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.” Ucap Kasat Reskrim.(fti/red)