Jambi, Siasatinfo.co.id – Berdasarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat Bugis pada tanggal 12 Juni 2019 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, tentang dugaaan Tindak Pidana UU ITE, terkait postingan akun Facebook “Adi Ardiansah Kms” di media sosial group facebook “GO GUBERNUR JAMBI 2021/2026” yang mana isi postingan tersebut diduga mengandung unsur sara atau penghinaan pada Suku Bugis.
Kabar tersebut, pemilik akun Facebook tersebut telah telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jambi, Ia dipanggil guna untuk dimintai keterangan atas laporan yang melaporkannya, terkait postingan di group facebook “GO GUBERNUR JAMBI 2021/2026” yang mana isi postingan tersebut diduga mengandung unsur sara atau penghinaan pada Suku Bugis. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, SH, S.IK, Jum’at (15/6/19) malam.
Pemilik akun Facebook tersebut telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Pemilik akun tersebut datang sendiri ke Polda Jambi, setelah pihak penyidik menghubungi pihak keluarganya.
“Sampai saat ini pihaknya akan terus mendalami dan memanggil saksi saksi lainnya terkait perkara tersebut,” ujar Kombes Pol Thein Tabero, SH, S.IK.(*Red)