Siasatinfo.co.id, Jambi – Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra (VAP), bersama dua orang lainnya, Bukri (BK) dan David, pada Senin kemarin (4/5/2026).
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, yang diduga merugikan negara hingga Rp.21 Miliar.
Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Ketiga (3) tersangka tiba di Mapolda Jambi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka terlihat keluar dari Gedung B Polda Jambi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sebelum digiring menuju ruang tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta pertimbangan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pertimbangan penyidik, perlu dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VAP, BK, dan satu pihak broker,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk saat ini berkas perkara masih dalam tahap P19 dan akan segera dikirim kembali ke pihak kejaksaan setelah dilengkapi. “Hari ini resmi ditahan,” tegasnya.
Menurut Taufik, para tersangka telah menjalani tiga kali pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang digunakan dalam perkara ini juga masih sama seperti sebelumnya.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi merugikan negara sekitar Rp.21 M, selanjutnya mungkin bakal ada pengembangannya.
Penyidik Polda Jambi setelah penahanan 3 tersangka, menyebutkan masih menunggu hasil penyidikan lanjutan yang terus bergulir terkait aliran dana tersebut.(Al/Hls)


















