Nyanyian 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bencal Kerinci, Kejaksaan Ditantang Untuk Usut Darifus!

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Nyanyian Tiga Tersangka dugaan kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017, Kursi Kadis Darifus mulai panas.

Pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kembali disorot publik agar mengusut tuntas keterlibatan Darifus, karena Ganing dan kontrak kerja ditandatangani oleh Darifus selaku pengguna anggaran.

Diperoleh keterangan oleh siasatinfo.co.id dari tersangka Asril selaku PPK menyebutkan, untuk pencairan dana 30 % pada awal pekerjaan semua diteken Kadis Darifus.

“Perintah kerja awal (Ganing) itu ditandatangani Kadis Darifus, serta pada kontrak kerja semua diteken Pengguna Anggaran.

“Proses awal saat itu, saya sudah membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bapak Bupati Adirozal, karena saya sakit ,”ujar Asril.

Diketahui sebelumnya, proyek bencal secara fisik dilaksanakan tahun anggaran 2018. Diduga ada pemotongan dana sebesar 16 persen hingga 30 persen setiap Paket Pekerjaan.

Sementara ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkan pada penyidik kejaksaan tinggi jambi, guna diajukan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Ditempat terpisah, Syafri salah satu LSM di Kerinci menyebutkan, Keterlibatan Kepala Dinas Bencal saat itu yakni Daripus perlu menjadi sorotan.

“Pihak kejaksaan harus memperjelas serta mengusut keterlibatan Daripus. “Daripus harus diusut, karena ia adalah sebagai Kepala Dinas waktu itu.

Bukan hanya satu lokasi jalan Pungut Mudik – Sungai Kuning saja, tapi semua lokasi proyek bencal,”ungkap Syafri seperti dilansir dari kerincitime.co.id partner siasatinfo.co.id.(Red).

Tinggalkan Balasan