Menyala,18 Anggota DPRD Kerinci Terlibat Kasus Perjalanan Dinas Bodong, Sekwan Bisa Terseret Hukum

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Menyala, puluhan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024, disinyalir terlibat kasus Perjalanan Dinas bodong yang terindikasi merugikan uang Negara di Sekretariat Dewan Kerinci ramai di seantero Publik Sakti Alam Kerinci.

Pasalnya, akibat dugaan bodong SPPD di Sekwan DPRD Kerinci, Ratusan Juta Uang Negara itu penyebab temuan di Badan Pemeriksa Keuangan yang sontak menuai buah bibir. Karena Wakil rakyat yang mereka nilai bersih dan jujur tersandung kasus dugaan Korupsi.

Berhasil dihimpun beberapa informasi oleh Siasatinfo.co.id, ada 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci diduga kuat terlibat dalam kasus Perjalanan Dinas Fiktif yakni,  Kelebihan Bayar Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda yang berindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 174 juta.

Pemicunya, bahwa Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan oleh 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan kasus ini tercatat sebagai temuan berwenang dan Jondri Ali (Sekwan) sekaligus sebagai pimpinan kebijakan bisa saja terseret hukum.

Adapun ke 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga terlibat kasus Perjalanan Dinas Piktif yaitu : 1. AP, 2. ED, 3. AR, 4. AD, 5. AW, 6. AS, 7. DS, 8. DA, 9. IR, 10. JE, 11. LB, 12. RU, 13. MY, 14. MS, 15. MZ, 16. SBD, 17. SP, 18. ST.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Viktor, SH MH yang ketika dimintai tanggapannya, kasus dugaan SPPD Fiktif itu sudah termasuk manipulatif, dalam kegiatan perjalanan dinas harus sesuai dengan peruntukkan.

“Itukan sudah termasuk manipulatif, sementara dalam kegiatan melakukan perjalanan dinas itu harus sesuai peruntukannya,”ujar Viktor dilansir dari media partner.

Lanjutnya, kasus pembuatan SPPD yang tidak sesuai peruntukkan merupakan pelanggaran hukum, sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk kerugian negara.

Sebagaimana tersebut di dalam peraturan menteri keuangan 113/PMK-05/2012, sebagaimana diganti dengan PMK Nomor 119 tahun 2023.

Pada pasal 23 mengatur pejabat yang berwenang, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita Negara, sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.

“Ini juga bisa dikatakan bentuk kesalahan atau penyelewengan keuangan Negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Karena asas pengelolaan keuangan negara salah satunya Asas keterbukaan,”terangnya.

Victor juga menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar maka dapat dikatakan perbuatan tersebut pelanggaran hukum

Tambahnya lagi, dalam hal ASN dalam tekanan atasan dan tidak dalam persetujuannya, menurut Viktor, bahwa Kalau bukan atas persetujuan nya tidak perlu diminta pertanggungjawabannya.

“Berarti yang mengambil keputusan yang bertanggung jawab, kalau pimpinannya yang mengambil keputusan maka pimpinan nya yang bertanggung jawab.

Artinya hanya dipakai namanya untuk terwujud tujuan pencairan uang perjalanan dinas tersebut, kecuali dia menyetujuinya,”tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa staf sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci memberikan informasi soal adanya dugaan pembuatan SPPD Fiktif di DPRD Kabupaten Kerinci. Kicauan staf tersebut lantaran dia merasa dirugikan atas pencatutan namanya.

Terkait kicauan Stafnya di Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci yang terpaksa bayar temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jondri Ali belum ada keterangannya.(Mul/Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini