Ketua KPPS Tanjung Jabung Timur Langgar Kode Etik Pemilu

0

Siasat info.co.id – Pemilu adalah suatu proses pemilihan seseorang dalam mengisi suatu jabatan tertentu. Dalam prosesnya, pemilu harus bersifat jujur, adil dan demokrasi.

Pada saat jelang pemilu kali ini, masih terdapat pelanggaran yang terjadi, dimana meski telah memasuki waktu masa tenang, Ketua KPPS RT. 01/10 parit Lani Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Telah melakukan kampanye dukungan terhadap salah seorang oknum calon legislatif ( caleg ) DPRD Tanjung Jabung Timur Dapil 2 berinisil AP. Hal ini dikatakan ketua Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang M. Awaluddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa ( 16/4 ).

Dikatakannya, Informasi yang di dapat bermula dari laporan warga senin. ( 15/4 ) sekitar jam 15.00 Wib. Setelah mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan investigasi kelapangan benar atau tidak laporan tersebut. Ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya seperti itu. Akan tetapi itu bukan money politik, melainkan hanya menyebarkan Bahan kampanye ( BK ) berbentuk stiker.Meski demikian itu sudah bentuk pelanggaran juga.

Lanjut M. Awaluddin, untuk sementara ini apa yang dilakukan oleh oknum KPPS tersebut termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena oknum yang bersangkutan adalah Ketua KPPS sekaligus Ketua RT. setempat.

” Kalau memang itu pelanggaran kode etik sangsinya pemberhentian, namun  bagaimanapun permasalahan pelanggaran Pemilu tetap kita laporkan keatasan yaitu Banwaslu, tinggal menunggu hasilnya seperti apa nantinya, “ungkap M. Awaluddin”.

Sebagai ketua Panwascam, M. Awaluddin berharap kepada para peserta Pemilu ikutilah prosedur yang telah ditetapkan, apalagi pada saat telah memasuki masa tenang berlangsung selama tiga hari, Selama masa tenang, semua peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kegiatan Kampanye apapun. ( Faradise )

Tinggalkan Balasan