Kejaksaan Sungai Penuh – Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bencal, Kadis beserta PPTK Kapan Nyusul?

0
Kepala kejaksaan negeri sungaipenuh - kerinci, Romi Arizyanto, SH,MH.

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci,– Kabar mengejutkan bagi Karyawan/ti dilingkungan Pemda Kerinci saat ini. Karena Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci berhasil menetapkan 3 tersangka baru kasus Bencal.

Aparat Penegak hukum Kejaksaan Sungai Penuh tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal), Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, pada pekerjaan proyek  jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto SH, MH kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Kasus proyek Bencal Kerinci yakni Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning sudah kita tetapkan tersangkanya 3 orang,” ungkapnya.

Ketiga tersangka itu adalah AS selaku PPK, SE dan WP selaku Pelaksana pekerjaan. Namun, pihak kejaksaan tidak ada menyebutkan adanya tersangka lain yang turut terlibat seperti Kadis dan PPTK nya pada kasus ini.

Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa 22 orang saksi, selain itu penyidik juga telah meminta keterangan ahli.

Berdasarkan fakta-fakta, ditemukan 2 alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan, jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, ” ungkapnya.

“Karena telah diperoleh 2 Alat bukti, maka penyidik menetapkan tersangka” tegas Kejari.

Berdasarkan alat bukti diatas pihak penyidik dari Kejaksaan Sungai Penuh, Kerinci, belum terdengar adanya perkembangan tersangka lain yang terlibat pada kasus korupsi proyek bencana alam ini. Apakah ada yang nyusul ke tiga tersangka yang ditetapkan atau cuma mereka bertiga saja.(**red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini