Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum anggota dan 3 unsur pimpinan DPRD Kerinci tahun 2019-2024, hingga sekarang sudah dimeja hijau pengadilan Tipikor Jambi tetap asyik di ikuti publik Kerinci dan umumnya para pegiat anti korupsi.

Menariknya, fakta-fakta persidangan menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Ferdian, menegaskan tidak menutup kemungkinan atau peluang tersangka adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban kasus ini.

Kini sejumlah Terdakwa PJU Kerinci dituntut secara berbeda, Heri Cipta mantan Kadis Perhubungan Pemkab Kerinci mendapatkan kue JPU terbesar atau paling tinggi yakni, 2,4 Tahun, namun di nilai publik termasuk ringan.

Dikatakan Jaksa, Selain dituntut pidana 2,4 tahun kurungan penjara, terdakwa Heri Cipta mendapatkan tuntutan sub sider berupa denda sebesar Rp. 100 Juta dan dibayar paling lambat satu bulan.

“Heri Cipta dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. “Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan,” ujar Jaksa Penuntut Umum. .

Menariknya Tomy Ferdian selaku JPU menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti baru yang kuat.

“Terkait anggota dewan seperti saat persidangan lalu. Ada aliran dana ke anggota dewan dan intinya mereka menyangkal. Tetapi apabila ada bukti lebih lanjut tidak menutup kemungkinan,” ujar Tomy.

Sejumlah anggota DPRD Kerinci sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi. Diantaranya:

Edminuddin mantan Ketua DPRD Kerinci,
Novandri Panca Putra.
Erduan.
Jumadi.
Jondri Ali Sekretaris DPRD.

Selain itu, ada beberapa nama lain yang dibawa ke persidangan seperti,

Zainal Efendi Sekda Kerinci..
Ahmad Samuel Sekdis Perhubungan.
Yunriza Staf Ahli Bidang Ekonomi.
Febi Bagian Keuangan.
Rendra Kuswara Kabid PPEPD.
Halfi Putra.
Almi Yandri Kabag PBJ.

Dalam persidangan terungkap bahwa anggaran awal pengadaan PJU yang semula diusulkan sebesar Rp 476 juta kemudian meningkat menjadi Rp 3,4 miliar.

Ahmad Samuel yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan menyebut, kenaikan anggaran tersebut diminta oleh Ketua DPRD Kerinci dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Pak Edminuddin pada rapat Banggar yang menyampaikan terlalu kecil anggaran itu,” ujarnya di persidangan.

Edminuddin membantah keterangan tersebut dengan menyatakan dirinya sedang berada di luar negeri saat rapat berlangsung.

Saya sedang di Korea,” katanya berdalih dari kursi majelis hakim Tipikor.

Bahkan Edminuddin membantah tudingan menerima fee sebesar Rp 40 juta sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Lebih lanjut, Tomy menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada pertimbangan pengembalian kerugian negara.

“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” terangnya.

“Biar tidak gagal paham, sejumlah Dewan terlibat dalam proyek Pokir dan Sekwan memang belum ada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU). Pasalnya,  persidangan 10 orang terdakwa.

Bisa jadi nanti usai persidangan 10 terdakwa bakal ada babak kedua persidangan kasus PJU Dishub Kerinci menyeret nama oknum -oknum yang didenger pada fakta persidangan Tipikor.”

“Mau para pimpinan DPRD Kerinci, mau Jondriali jika terbukti pasti dikurung dalam. Penjara, tidak ada yang kenal hukum di NKRI apalagi Kerinci cuma wilayah kecil, ” Ujar Aktivis Mulyadi bersama rekannya. (Ncoe/Red)