Dugaan Penggelapan Rp.145 Juta Dana Bumdes Libatkan Kades SKM, Dana PAUD Puluhan Juta DD 2024 Nihil

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Parah!! Dana Bumdes sekitar Rp 145 Juta raib tanpa berita acara yang semula untuk penggemukan sapi, kini setelah dikelola pengurus baru untuk pupuk kompos malah ikut tenggelam.

Pengurus Bumdes ditunjuk Kades Yukumaini yang peruntukannya untuk Masyarakat Desa Siulak Kecil Mudik, Kecamatan Siulak, Kerinci, diduga bersekongkol menggelapkan dana tersebut.

Pasalnya, sekitar Rp.145 Juta dilaksanakan untuk pengelolaan Pupuk Kompos diduga ilegal tanpa berita acara pengalihan itu, uangnya tersebar tak tentu arah, sebagian katanya masih dipegang pengurus dan sekitar Rp.60 jutaan masuk rekening pribadi Kades tanpa hasil musyawarah desa.

Berdasarkan beberapa informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa dana Bumdes tanpa berita acara dan musyawarah desa merupakan perbuatan ilegal dan diduga kasus penggelapan yang terindikasi korupsi.

“Dana Bumdes yang jelas-jelas tidak sesuai peruntukannya dilakukan Pengurus dan Kades Yukumaini tanpa terlebih dahulu melalui musyawarah dan tanpa berita acara pengalihan itu sangat ilegal.

Apalagi uang Bumdes berserakan di tangan pengurus, ada pula yang masuk rekening pribadi Kades, tentu ini bisa dikatakan kasus penggelapan yang harus diusut tuntas pihak Kepolisian,”Ujarnya warga.

Lebih parah lagi, tercatat dalam laporan DD Siskeudes di tahun 2024, Dana bantuan  untuk menunjang dunia pendidikan anak usia dini (PAUD) nihil dianggarkan Kades.

Sementara untuk DD 2023, Sekolah PAUD Desa Siulak Kecil Mudik mendapatkan bantuan sebesar Rp. Rp. 37.630.910 (Rp.37,6 Juta), penyaluran dana sebesar ini pun masih perlu dipertanyakan kebenaran SPJ nya.

Tercatat uang DD 2023 berjumlah Rp. 720.663.000,- ( Rp. 720, 6 Jutaan) dikelola Kades yang dilaporkan pada 19 Desember 2024 lalu, diduga SPJ Fiktif bermuatan korupsi.

“Inspektorat harus cek betul aliran dana untuk biaya Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 320.770.700,-(Rp.320,77 Jutaan).

Dengan dana ratusan juta digelontorkan untuk pembangunan ini sangat dicurigai terjadi penggelembungan anggaran DD 2023.”

“Anggaran DD di Pos kegiatan ini harus diusut tuntas pihak berwenang biar Kades Yukumaini mempertanggungjawabkan uang masyarakat tidak semena-mena,”Ujarnya.

Dicurigai lagi, Belanja untuk Pos Kegiatan Operasional Kades secara berturut-turut dicaplok dari DD 2023 yang berpotensi korupsi dan menghilangkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.

Bahkan ada pos kegiatan diduga kuat untuk kepentingan operasional Kades pribadi yang sarat muatan korupsi yakni,

– Biaya Peningkatan kapasitas Kepala Desa Rp 27.645.000,-

-Operasional Pemerintah Desa yang  bersumber dari Dana Desa Rp 6.119.890,-

-Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000,-

-Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000,-

-Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.250.000,-

Total 5 Pos SPJ belanja diatas kuat dugaan SPJ akal-akalannya Kades memuluskan lahan empuk korupsi uang masyarakat berjumlah Rp. 46.014.890,- (46 Jutaan).

Selanjutnya, Biaya Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp. 9.800.000,-

– Biaya Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.100.000,-

– Biaya Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp. 3.275.000,- Penyelenggaraan Musyawarah.

– Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp. 9.898.000,-

– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp. 9.660.000, pos biaya ini dinilai terjadi Mark Up.

Total 5 Pos diatas habiskan DD sebesar Rp. 35.733.000,- (Rp. 35,7 Jutaan) hasil dari merecoki DD tahun 2023.

Secara kasat mata laporan SPJ sepertinya hasil copy paste, tercatat tetapi tidak sinkron dengan apa yang ada dilapangan.

Biar tidak merasa kebal hukum, SPJ Kades satu ini harus diperiksa tim Inspektorat secara transparan, akuntabel dan perlu ikut campur aparat penegak hukum.(Tim Red)