Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik jual beli tanah aset sekolah SD Inpres Nomor 6/134 Air Hangat Kerinci yang dijual Sukiman seorang pensiunan PNS warga Koto Majidin dengan akad jual beli sekitar Ratusan Juta kepada H Boy Edwar oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terkuak dan hangat diperbincangkan Publik.
Pasalnya, tanah bangunan SD Nomor 6/134 yang lokasinya bersebelahan dengan kantor Samsat Kerinci statusnya masih diakui masyarakat umum Sakti Alam Kerinci terkhusus Warga Semurup sekitar adalah tanah aset milik daerah.
Setelah mencuat kepermukaan, sorotan miring pun timbul karena ada dugaan praktik mafia tanah terhadap aset milik Pemkab Kerinci dan perlu diusut secara hukum.
Ironisnya menurut sumber berhasil dihimpun dari berbagai keterangan oleh Siasatinfo.co.id menyebutkan, bahwa tanah aset Pemda Kerinci dijual belikan itu merupakan permainan licik yang bisa dikatakan Mafia Tanah dan harus ditindaklanjuti secara hukum oleh Pemkab Kerinci.
“Jual beli tanah aset SD 6/134 berlokasi di Kecamatan Air Hangat Semurup ini harus diusut secara hukum, karena ini tanah hibah dan nyata-nyata secara umum masyarakat luas tau semua tentang tanah ini.
Siapa pun penjual dan pembelinya tidak bisa dibiarkan begitu saja, surat menyurat hibah tanah bangunan SD ini sudah selesai oleh para orang tua-tua dulu, buktinya bangunan sekolah lama berdiri dan banyak murid tamatan sekolah situ.”
Coba pertanyakan Sertifikat tanah ini ada atau tidak ke penjual Sukiman, saya rasa sampai saat ini tidak ada sertifikatnya tapi kenapa berani dijualbelikan,”ujar tokoh sesepuh yang tau tentang aset ini.
Untuk diketahui, Tanah SD 6 ini tepatnya berlokasi di Desa Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat, tepatnya bersebelahan dengan Kantor Samsat dan saat ini pembeli Boy Edwar melakukan pemagaran lokasi dengan Atap Seng, berukuran sekitar 40 X 50 Meter lebih kurang.
Terungkap jual beli tanah ini menurut informasi sumber terjadi Akad Jual Beli tanah ini tanpa sertifikat sah sekitar pertengahan tahun 2016 silam antara Penjual Sukiman dan Pembeli Boy Edwar.
Aneh bukan? Walaupun tanah ini terletak dipinggir Jalan Nasional dengan lokasi primadona tapi statusnya belum bersertifikat seperti lazimnya tanah warga lain jika tak diakui sebagai tanah aset daerah.
Informasi didapat hingga sekarang Sertifikat Tanah ini tidak mau dikeluarkan oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ditandatangani para Kepala Desa setempat.
Sementara menurut keterangan pegawai Aset di Pemkab Kerinci, tanah tersebut memang tidak ada tertulis dalam daftar aset, tetapi tetap tanah hibah untuk umum, karena kejadian sama seperti ini banyak contohnya.
“Seperti tanah di Depan Masjid Mujahidin, bersebelahan Desa Koto Beringin dan kini dijadikan Pos Bantu Polsek Gunung Kerinci, tanah itu kan bangunan sekolah SD juga dulunya, tidak tercatat di aset tapi tetap milik daerah.
Begitu juga tanah sebelah kantor Samsat Semurup, walau tidak tercatat atau terlupakan dulu dicatat sebagai tanah aset, tetapi dengan ada hibah serta bukti bangunan sekolah, tentu dengan sendirinya sudah milik aset daerah.”
“Kalau sudah diketahui umum ini aset sekolah dan daerah sebenarnya tidak bisa diperjualbelikan, hanya bisa untuk kepentingan umum bukan milik pribadi,”ucapnya.
Atas kisruh pengalihan aset daerah menjadi milik pribadi bahkan diperjualbelikan, banyak pihak minta Pj Bupati Kerinci dan Jajarannya bersama Forkopimda untuk mengusut tuntas.
Asraf selaku PJ Bupati, harus bertindak tegas untuk memanggil Mantan Kades, BPD, Tokoh Adat serta Kasmir selaku Kades Sawahan Jaya saat ini, terkait dugaan perampasan tanah aset SD Inpres Nomor 6/134 Kecamatan Air Hangat.(Mulyadi/Wan)