Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Lama bungkam, akhirnya Ahmadi Zubir mulai berani nongol, terkait laporan pengaduan kasus dugaan TPPU sekitar Rp.15,7 Milyar, yang terus mendera Walikota Sungai Penuh dan hingga jadi bahan gunjingan sepanjang warung kopi.
Bahkan Kini Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mulai angkat bicara terkait laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham SPBU Kumun milik eks anggota DPR-RI Muradi Darmansyah sebesar Rp.15,7 Milyar yang telah dilaporkan oleh Zoni Irawan Cs di Polda Jambi.
Dikutip dari Beo.co.id, 29 maret 2024 dengan judul berita Ahmadi Zubir : Wartawan Beo Berani Minta Tanggapan Tentang Pemberitaan Geger Kesini ?
Orang nomor satu di Bumi Sahalun Suhak Salatuh Bdei tersebut mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut dan mengaku bahwa sudah dipanggil oleh Polda Jambi.
“Itu langsung ke Polda bae (saja), itu sudah di tangani Polda kan, langsung aja ke Polda buat apa kita heboh-heboh nian,” terang Ahmadi Zubir.
“Kini sudah di adukan ke Polda tidak mungkin aku katakan tidak, kita tunggu aja keputusan Polda buk. Tidak usahlah ditulis-tulis itu biarkan bae (saja lah) buk,” ungkap Ahmadi diruang kerjanya dikantor Walikota Sungai Penuh.
“Saya memang sudah pernah di panggil dari Polda, sudah berkali-kali di panggil,” katanya.
“Ikolah yang berani nuik itu kemahin (andalah yang berani menanyakan ini kesini, lillahitaaalla tidak satupun media yang berani nuik (tanya) itu kemahin, cuman iko (anda) lah yang berani nuik (tanya) itu kemahin (kesini),” ujarnya.
Untuk diketahui, Zoni Irawan Cs menduga Ahmadi membeli SPBU Kumun dari Eks anggota DPR-RI Muradi Darmansyah selama 4 bulan paska dilantik dari hasil dugaan jual beli jabatan dan fee proyek. (Sef/Red)