Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Proyek kegiatan Swakelola pada preservasi Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, nilai paket sekitar Rp 702 Juta di dua titik yakni, wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh Batas LeterW Sumbar diduga tumpang tindih yang berpotensi korupsi.
Terbukti, didalam paket dengan nilai proyek Rp. 31,5 Miliar Preservasi Jalan Sungai Penuh – BTS Provinsi Sumbar dikerjakan PT. Bima Arjuna Prakasa bawah naungan kantor Balai BPJN II Jambi terdapat item pekerjaan rehab mayor berupa Patching Aspal.
Anehnya, saat ini dikabarkan dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang berpotensi tumpang tindih penanganan serempak dengan paket Rp.31,5 M yang sudah putus kontrak.
Selain itu, ditemukan pekerjaan rutin berupa patching aspal di permukaan badan jalan nasional dikerjakan secara swakelola oleh Midun Saputra ST, selaku PPK di Satker II BPJN Jambi dinilai semrawut dan mengancam keselamatan pengendara roda dua dan empat.
Menurut informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id dari sumber terpercaya, Sabtu (14/10/2023), menyebutkan bahwa pekerjaan swakelola patching aspal molor yang mengakibat kerusakan struktur jalan lainnya.
“Akibat mangkrak belum juga dilaksanakan penambalan setelah digali sekian lama, maka akan dapat merusak badan jalan lainnya.
“Pekerjaan asal-asalan ini beresiko tinggi bagi pengguna jalan yang rawan kecelakaan di jalan nasional tersebut.
“Patching Aspal ini dikerjakan secara swakelola PPK Satker II kantor Balai dari Jambi ini harus sebagai contoh, bukan sebaliknya mangkrak, merusak permukaan jalan aspal yang mengancam keselamatan pengguna jasa jalan,”tandas sumber.
Dikatakan sumber lagi, selain pekerjaan masih terbengkalai dikerjakan swakelola PPK Balai Jambi, lobang-lobang aspal menganga seperti sengaja dibiarkan, dana rutin perbaikan jalan nasional ini perlu dipertanyakan penegak hukum.
“Kita berharap pihak berwenang tentang jalan nasional ini untuk segera bertindak tegas supaya tidak molor dan merugikan keuangan negara.
Kalau dengan swakelola PPK Balai BPJN saja begini hasilnya, bagaimana mutu dan kualitas pekerjaan konstruksi dari rekanan pelaksana nantinya,”tegas sumber dengan nada kesal.
Terhadap mangkraknya pekerjaan swakelola PPK Balai ini dapat berpotensi rugikan keuangan negara. Diminta BPKP dan BPK RI Perwakilan Jambi untuk segera bertindak tegas.
Sementara hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Sabtu (14/10/2023), Midun Saputra dari PPK Satker II BPJN Jambi, belum diperoleh tanggapannya terkait duagaan tumpang tindih penanganan kegiatan tersebut.(Ncoe/Mul/Red)