Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Merangin diminta untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Mts Negeri 2 Rantau Panjang, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Kemenag Wilayah Merangin Drs. H. Marwan diminta secepatnya memanggil Kepala Mts Negeri 2 Rantau Panjang Tabir, Anwar, S. Ag beserta Wakepsek Rusdi, S.Pd, dan kroninya.
Tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas terlarang itu segera diberikan sanksi setimpal.
Sebab, oknum semacam ini Jangan diberikan pembiaran karena bisa merusak nama baik Kementerian Agama yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa dengan nilai-nilai Agama.
Bukan sebaliknya malah pendidikan agama dijadikan sarang Hantu alias pungutan liar yang dilarang serta menantang aturan hukum.
“Diminta di panggilnya Kepsek Anwar bukan tanpa alasan terkait dugaan pungutan liar atas uang jual beli LKS ke siswa senilai Tujuh ribu rupiah sebanyak 15 mapel tersebut membuat orang tua murid semakin menjerit ditambah lagi musim Pandemi ini.
Apapun alasannya, pungutan tersebut harus melalui Izin dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Merangin.
“Pihak MTSN 2 Rantau Panjang kalau mau melakukan pungutan harus meminta persetujuan dulu melalui Kementerian Agama sesuai dengan standar operasional (SOP). Kalau cara ini tidak dilakukan maka pihak Mts Negeri 2 ini salah dan tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan,”
Jika itu benar terjadi tanpa Koordinasi dengan pihak Kemenag diminta Kepala MTS Negeri 2 Rantau Panjang Kabupaten Merangin untuk segera mengembalikan uang pungutan kepada wali murid karena itu melawan aturan yang berlaku.
“Diminta Kepala Kanwil Kabupaten Merangin membuatkan berita acara pemeriksaannya, kemudian diteruskan kepada pihak Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag Provinsi Jambi, karena ini merupakan instansi vertikal di bawah naungan kementerian agama.
“jadi pihak terkait harus menyampaikan kepada pihak kanwil untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum kepala madrasah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin Drs. H. Marwan singkatnya mengatakan akan kita Proses yang bersangkutan dindo. (Bayhakie)