Siasatinfo.co.id. Jakarta – Viral di Medsos sebuah video pengakuan seorang Jaksa berinisial AF terima suap kasus sidang Habib Risieq Sihab, hebohkan sejagat dunia maya.
Tak mau tinggal diam, pihak Kejaksaan Agung pun angkat bicara terkait beredarnya sebuah video tersebut. Diungkapkan Kejagung, pernyataan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dalam menangani perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah berita bohong alias hoaks.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar sebuah video di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa video tersebut hoaks. Video itu diketahui mengaitkan penjelasan Jaksa Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016.
“Video penangkapan seorang oknum Jaksa (AF) oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (20/3/2021).
“Video tersebut bukan merupakan pengakuan Jaksa (AF) yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.”
Leonard menjelaskan, penangkapan Jaksa AF dilakukan di Jawa Timur. Penangkapan itu terkait kasus pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ucap Leonard.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan, video penangkapan Jaksa AF sama sekali tidak ada kaitan dan hubungannya dengan sidang terhadap Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Leonard.
Karena itu, Leonard meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.
“Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak pasti kebenarannya dan menyebarluaskannya melalui jejaring media sosial,” tuturnya.
Di ingatkannya, perbuatan menyebarluaskan video tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat 1.(Ynr/Sst).