Kerja Tim Gabungan Dipertanyakan, Sudah 700 Hari Kasus Novel Belum Terungkap, KPK Diminta Ambil Alih!

0

Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat peluncuran Jam Waktu Novel di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). Menyambut Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama. (Hafidz Mubarak A) – Hafidz Mubarak A

Siasatinfo.co.id, berita Nasional, –  Koalisi masyarakat sipil dan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik kinerja Kepolisian dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Bahkan, hingga 700 hari setelah penyiraman air keras, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian.

Menurut Indonesia Coruption Watch, “Setelah 700 hari kita peringati kasus penyerangan, belum ada perkembangan signifikan,” kata aktivis ICW Lola Ester dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Anggota koalisi, Arif Maulana mengatakan, tim gabungan yang dibentuk Polri pada Januari 2019 lalu belum menunjukkan keberhasilan.

Namun, hingga saat ini, belum ada satupun pelaku yang dijadikan tersangka oleh kepolisian.

“Kita kan dorong polisinya untuk secepatnya mencari pelakunya. Kita dorong terus,” kata Arya saat konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

Kepolisian telah mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.

Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

Namun, pada Selasa (5/3/2019), kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, mengaku tak mengetahui perkembangan kasus penyerangan yang dialami Novel, pasca pihak kepolisian membentuk tim khusus.

“Enggak tahu. Ketiadaan info itu adalah perkembangannya,” ungkap Haris saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa

Sementara itu, Tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.

Kuasa hukum menganggap kasus tersebut tergolong sebagai obstruction of justice, atau tindakan menghalangi penegakan hukum KPK.

“Kami sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan obstruction of justice, yang kami nilai ada dalam kasus Novel. Kami minta tindak lanjut dari Pimpinan KPK,” ujar kuasa hukum Novel Arif Maulana dalam jumpa pers peringatan 700 hari kasus Novel di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Alghiffari Aqsa, yang juga anggota tim kuasa hukum Novel mengatakan, cara ini adalah salah satu solusi untuk menuntaskan kasus penyerangan.

Kuasa hukum Novel mengkritik kinerja Polri yang belum menunjukkan hasil, meski kasus penyiraman air keras telah 700 hari berlalu.

Alghiffari mengatakan, tim kuasa hukum Novel tidak dapat berharap banyak pada tim gabungan yang sudah dibentuk Polri pada Januari 2019 lalu.Tim yang dibentuk Polri dianggap tidak independen.

Apalagi, menurut Alghiffari, temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada abuse of process atau penyalahgunaan yang dilakukan penyidik Kepolisian dalam penanganan kasus Novel.

“Seharusnya petinggi Polri memberikan sanksi pada penyidik yang melanggar. Ini semakin menguatkan bahwa kami tidak percaya dengan tim gabungan Polri,” kata Alghif.

Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu.

Hingga lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga tuntas.

Sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.( Red ).