Berita Merangin, Siasat info.co.id, – Sebelum dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Polres Merangin, terhadap Zaidan pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah bersembunyi berhari-hari di bukit Sekawang akhirnya Zaidan(36) yang mengalami gangguan jiwa berhasil di ringkus oleh Tim Opsnal Polres Merangin serta Unit Reskrim Polsek Tabir di bantu Warga Setempat.
Kamis 24/9/20 sekaira pukul 11:00 pelaku telah ditangkap POLISI bersama Warga, tak jauh dari lokasi kejadian Pelaku bersembunyi diduga Pelaku kelaparan berhari-hari tidak makan akhirnya pelaku Tampa perlawanan di tangkap Opsnal Polres Merangin beserta Warga. Menurut Saksi di Tkp Mus Raffasya menjaleskan pada media ini 24/9/20 sekira pukul 11:33 pelaku Dapat dak jauh dari lokasi dia melakukan aksinya. Dipuncak Bukit Sekawang ujar Mus, sekitar 100 meter dari kuburan korban.
Terlihat saat penangkapan Sebagian Warga yang di dampingi Polisi,Bahkan dalam penangkapan Pelaku tersebut disaksikan oleh Makip kakak Pelaku.
Kamis (24/9/20) sekira pukul 14.00 WIB Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K dalam Konferensi Pers nya mengatakan Pada Awak Media, bahwa Tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengamankan Zaidan terduga pelaku pembacokan berakhir dengan Pembunuhan akibat aksi nekat pelaku tersebut mengakibatkan Korban meninggal dunia di tempat kejadian pada pada Minggu (21/9/20).
Berbekal Informasi dari Warga Setempat Tim Opsnal Polres Merangin bergerak cepat menjemput Zaidan terduga pelaku pembunuhan
Tim Opsnal, Unit Reskrim Polsek Tabir bersama Warga besrta Kakak kandung terduga Pelaku langsung bergerak menuju tempat yang dicurigai tersebut, tanpa perlawanan Opsnal Polres Merangin berhasil membekuk Zaidan terduga Pelaku Pembunuhan dan langsung membawa pelaku ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk di Rapid Test (Covid-19) selanjutnya Zaidan terduga pelaku dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Zaidan(36) terduga pelaku akan diselidiki lebih lanjut dan akan di bawa ke Rumah Sakit Jiwa guna dilakukan pemeriksaan secara Medis Agar lebih diketahui apa Motif Zaidan tega melakukan pembunuhan terhadap korban”ucap Kapolres.
Selain itu kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK menjaleskan Untuk barang bukti berupa golok masih dalam pencarian, 1 lembar baju warna kuning l milik pelaku, 1 lembar celana pendek warna biru milik pelaku, 1 baju kaos lengan pendek berwarna merah milik korban, 1 helai baju celana panjang warna hitam panjang milik korban, 1 (satu) pasang sendal milik korban serta 1 (satu) kain sarung berwarna hitam yang telah di amankan di Polres Merangin sa’at ini.
Atas kejadian tersebut terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berisi tentang “Tindak Pidana. Barang siapa yang merampas Nyawa orang lain maka akan menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara Ujar Kapolres Irwan Andi. (Bayhakie).