Terkait Tender Rp 16,2 M Di Jambi; Rupanya ada Indikasi KKN Pokja, PPK, Rekanan, Makanya APIP Bungkam Terhadap Pengaduan PT. Andika Utama

0

Kisruh terhadap pemenangan tender paket proyek Jalan Nasional senilai Rp 16.209.168.000,- ternyata berbuntut panjang karena panitia tender beserta Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), beserta rekanan berindikasi KKN dalam penentuan pemenang.

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – PT. Andika Utama menemukan ada kecurangan serta beberapa kesalahan dan indikasi KKN yang dilakukan oleh Pokja dan PPK Balai Wilayah IV Jalan Jambi yang tidak sesuai dengan permintaan dokumen pemilihan pekerjaan kontruksi Pasca Kualifikasi Kontrak harga satuan Nomor : 18/10/pokja pemilihan 4.BM /01, tanggal 10 Januari 2019 dan edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2018 tanggal 12 November 2018.

PERTAMA PT. AMP tidak memiliki tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) yang terdaftar di BPJS ketenagakejaan dan PT. AMP pada saat proses lelang belum terdaftar atau belum mendaftarkan tenaga tetap sebagai anggota BPJS ketenagakejaan karena dari pengakuan Direktur Utama PT. AMP Deki Almitas seorang Sarjana Teknis Sipil  dan mempunyai sertifikat keahlian dan didukung dari data dan keterangan BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh bahwa BPJS PT. AMP Non Aktif sejak tanggal 01 Januari 2017.

Tentunya Pokja yang katanya Derektur PT. AMP orangnya pintar-pintar tentu mengerti apa arti kata NON AKTIF. Dan pada tanggal 13 Februari 2019 baru terdaftar kembali menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.

Kesalahan ini adalah kesalahan substansi dikarenakan PT. Bintang Cakra Karya digugurkan pada saat pembuktian klarifikasi dan verifikasi, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tenaga kerja tetap badan usaha. Sementara PT. AMP dengan kesalahan yang sama malah diluluskan dan menjadi pemenang lelang.

Sesuai dengan dokumen lelang BAB VII, pengisian data kualifikasi huruf H. Tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) PT. AMP tidak memasukkan data tenaga tetap badan usaya yang sesuai dengan permintaan dokumen.

Merujuk pada Undang-undang no 24 tahun 2011 pasal 15 (2) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan Program.

Berdasarkan undang-undang tersebut, itu artinya setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

KEDUA adanya indikasi persekongkolan antara Pokja, PPK dan pememang lelang, terlihat dari berurutannya pada saat lelang, yakni PT. Antara Kontruksi PT. AMP, dan PT. Mega Sejati. Adanya indikasi persamaan isi dan waktu uploud penawaran.

KETIGA Pokja tidak menambah jadwal masa sanggah lelang, sebab dua hari terjadi gangguan Server LPSE Kementrian PUPR dalam rentang sanggahan lelang kegiatan Sei Penuh – Siulak Deras/ Letter W – Bts. Sumbar dan Sekitarnya.

Dan KEEMPAT adanya dugaan tender ulang paket tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Setelah Pengumuman Lelang, dua Perusahaan telah melakukan sanggahan dan laporan penaduan kepada Pokja, dan juga pengaduan ke PPK, PA/KPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Yang salah satu tugasnya Sebagai Pengawal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga saat ini PT. Andika belum mendapatkan jawaban atas laporan dan sanggahan tersebut.

“Dari bukti, data dan keterangan yang didapat, kami akan menempuh jalur hukum ke lembaga peradilan” ungkap Robi Direktur PT. Andika Utama.

Sementara itu informasi dari salah satu rekanan di Kerinci yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa seharusnya pihak Balai Kementrian BM PUPR seharus objektif dan selektif menempatkan pejabatnya dalam kegiatan-kegiatan yang ada, karena PPK sebagai pejabat kegaiatn jalan tersebut track recordnya dipertanyakan.

“Pejabat PPK di Balai Track Recordnya tidak bagus, tapi malah dipakai, ini menjadi bumerang bagi pihak Balai sendiri” ungkapnya. (red)