Tak Terima Putusan Hakim, Warga Seleman Blokir Jalan Raya

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci ,_ Rupanya buntut dari Vonis Hakim di Pengadilan Negeri, Sungai Penuh, terhadap tiga terdakwa kasus kerusuhan antara warga Desa Seleman dengan Desa Pendung Talang Genting yang menyebabkan kebakaran sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi beberapa waktu lalu.

Ketiga terdakwa warga Seleman akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).

Putusan PN tersebut ternyata tidak diterima oleh Warga Desa Seleman. Buntutnya, warga seleman yang ikut hadir dalam menyaksikan putusan hakim di persidangan bukannya bubar langsung pulang kerumah. Namun kembali ke Desa bersama warga lainnya melakukan aksi pemblokiran jalan Raya dilokasinya Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, pemblokiran jalan tersebut karena ketidak senangannya warga setempat atas vonis hakim yang cukup memberatkan tiga terdakwa. ( Red siasat ).

Tinggalkan Balasan