Siasatinfo.co.id beritaTanjabtim_ Lagi, SatResNarkoba Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur di back up Polsek Kecamatan Nipah Panjang, rabu malam ( 27 Maret 2019 ), Pukul 22.00 WIB berhasil membekuk 5 orang diduga bandar dan pengguna narkoba jenis sabu – sabu, di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kelima tersangka, warga Kecamatan Nipah Panjang itu berhasil diciduk ditempat yang berbeda tanpa ada perlawanan yaitu; – SAMSIR BIN LAKEK ( 33 ) petani tinggal di Lorong Harapan RT. 04 RW. 03, BONAR SIHOMBING BIN NAGA SIHOMBING ( 33 ) Wiraswasta tinggal di Lorong Diamon RT. 01 RW. 05.
Dan ALI PUDIN BIN M. ARAS ( 32 ) petani tinggal di RT. 04 RW. 03, TAHANG BIN KASANG ( 40 ) nelayan tinggal di RT. 04 RW. 03, SAPUTRA BIN SABRI ( 18 ) nelayan tinggal di Jalan Puja Kusuma RT. 02 RW. 01.
Dari tangan masing – masing para tersangka, Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyita barang bukti dari Samsir BIN LAKEK ( 33 ) enam paket kecil Narkotika Jenis Sabu,Tiga paket kecil plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika Jenis Sabu.
Satu buah senter warna oranye, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah sobekan tisu, satu plastik klip kosong, satu unit hp merk Samsung Type E0168 warna Gold.
Khusus dua tersangka ALI PUDIN. ( 32 ), Satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu, Satu buah alat hisap sabu ( Bong ), Satu buah jarum.
Dan Tahang ( 40 ), satu paket kecil Narkotika Jenis sabu, dua alat hisap sabu ( Bong ), lima buah jarum yang telah di modifikasi, satu buah pirek kaca, tuga buah jarum yang telah di modifikasi, dua buah mancis, dua pipet air mineral yang telah di modifikasi, satu plastik klip kosong, satu plastik klip kosong, satu unit Handphone merk NOKIA 150 warna hitam.
Kapolres Kabupaten Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, SiK, MM melalui Kasat Res Narkoba AKP. Mukhlis Gea, SH saat dikonfirmasi Awak Media via whats app, Kamis 28 /03- 2019 pukul 23.13 WIB membenarkan penangkapan berkat informasi masyarakat.
” Ya, saat ini kami masih melakukan penyelidikkan dan penyidikkan terhadap masing – masing tersangka. Beserta barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta melimpahkan perkara sajam ke Sat Reskrim Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ” ungkap AKP. Mukhlis Gea, SH.
” Untuk Pasal yang diterapkan, kelima orang tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Undang – undang darurat Nomor 12 tahun 1951, karena salah satu dari tersangka yang bernama SAPUTRA BIN SABRI ( 18 ) yang kedapatan membawa senjata tajam di pinggang nya ( Sajam ) “. Terang AKP. Mukhlis Gea, SH.(Faradise)