Siasatinfo.co.id, Merangin – Kepolisian Resort Merangin (Polres Merangin) bongkar ladang ganja dan mengamankan 180 pohon tanaman ganja, serta 9 batang dari rekan tersangka di Desa Nilo Dingin Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andi Purnamawan. S.IK. Sabtu (10/10/20) ketika jumpa Pers memaparkan Kepada Awak Media.
Temuan pohon itu berdasarkan Informasi dari Masyarakat ke Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu dan ditindaklanjuti pada Jumaat (9/10/20), bersama Satres Narkoba Polres Merangin.
Kedua pelaku adalah diantaranya ialah Rahman (24) Warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai dan Febriansyah (27) Warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Personel Satres Narkoba Polres Merangin, menangkap 2 tersangka dengan sangka’an menanam pohon tersebut sampai ketinggian satu meter dengan usia tiga Bulan.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Satnarkoba Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman di atas 5 tahun Penjara Pungkasnya. (Bayhakie).